Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Iuran BPJS Kesehatan Dibiayai Pemerintah Setelah Resign, Benarkah?

Kompas.com - 27/04/2024, 10:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan unggahan bernarasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibiayai pemerintah setelah pekerja resign atau mengundurkan diri.

Hal tersebut menjadi perbincangan di media sosial setelah salah satu warganet membuat cuitan di akun @tanyarlfes, Kamis (25/4/2024).

Awalnya ada warganet yang bertanya mengapa bisa status BPJS Kesehatannya kembali aktif walau kontrak kerjanya di tempat kerja lama sudah habis sejak 2019.

Ia kemudian menjadi khawatir karena muncul tagihan iuran karena merasa tidak pernah mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Gais ada yg ngerti gak soal BPJS Kesehatan? Dulu ak perna kerja trs dpt bpjs kesehatan, trs 2019 nonaktif krn abis kontrak. Ini kok aktif lagi tp bkn jadi mandiri, klo begini siapa yg bayarin ya? bingung bgt tolong takut tbtb ada tagihan," cuit pengunggah.

Warganet lain menimpali cuitan tersebut dengan mengatakan, pemerintah dapat membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Aku juga dulu gitu, awalnya mandiri. Trus kerja, dibayarin ama peeusahaan kan. tapi setelah 3 bulan aku resign tuh gabisa dibayar, aku ke bpjs caabang di kota ternyata udah dibayar dari pemerintah. masuknya PBI. Jd punyaku satu KK masuknya ke PBI (dibayarin pemerintah) sampe skrg," ujar akun @cassiebrry, Kamis.

"Itu lu dibayarin sama pemerintah nder,klo bpjs mandiri lu bbrp tahun gk dibayar otomatis langsung dibayar sma pemerintah jdi tp diliat dulu kondisinya kl emg lu membutuhkan dan msk kriteria yang lolos untuk dibayarin begitu, jdi gk smw gk gk dibayar trs dibayar pemerintah," kata akun lain.

Lantas, benarkah pemerintah membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja setelah resign?

Baca juga: Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah buka suara soal unggahan yang menyebutkan pemerintah membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja setelah resign.

Ia mengatakan, jika pekerja yang resign atau berhenti bekerja, mereka diwajibkan untuk mendaftar sebagai peserta mandiri kembali.

Selanjutnya, mereka diwajibkan untuk memilih kelas rawat yang dikehendaki agar status kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya tetap aktif.

"Alternatifnya, jika mereka ingin beralih kembali menjadi peserta PBI, peserta dapat mengajukan usulan kepada dinas sosial setempat," ujar Rizzky ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Bisakah Iuran BPJS Kesehatan Disetop agar Tunggakan Tidak Bertambah? Berikut Penjelasannya

Pengajuan sebagai peserta PBI, lanjut Rizzky, sesuai dengan prosedur, persyaratan, dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh dinas sosial,

Setelah itu, pengajuan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial dan data kemudian akan ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Di sisi lain, Rizzky juga mengimbau agar seluruh peserta BPJS Kesehatan memastikan keaktifan kepesertaan.

Hal tersebut dimaksudkan supaya mereka dapat dijamin saat mengakses pelayanan kesehatan melalui beberapa kanal yang telah disediakan, seperti Aplikasi Mobile JKN dan Care Center 165.

"Juga untuk rutin melakukan pembayaran iuran di kanal-kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tanggal 10 setiap bulannya," pungkas Rizzky.

Baca juga: 3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan pada 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com