Jika klaim itu benar, PPP diperkirakan meraup sebanyak 6 juta lebih suara atau mendapat 4,1 persen suara.
Dmokrat juga mengajukan PHPU 2024 terkait pelanggaran pemilu di 11 provinsi seperti Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Papua Pegunungan, Maluku, Maluku Utara, dan lainnya.
Demokrat juga mengajukan laporan dugaan penggelembungan suara dari partai lain yang sehingga merugikan perolehan suara partai.
Partai itu juga melaporkan tidak ada rapat pleno di Papua Pegunungan sehingga tidak ada formulir D1 dan D2 dari daerah tersebut. Kedua formulir berisi pernyataan pelaksanaan pemilu di setiap daerah.
Baca juga: Kapan MK Buka Pengajuan Gugatan Pilpres 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan PHPU untuk peserta pemilu legislatif di Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Menurut partai itu, terdapat perbedaan antara penghitungan suara versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.
Partai Hanura mendaftarkan gugatan PHPU ke pada Sabtu (23/3/2024). Langkah ini diambil karena Hanura menilai ada salah perhitungan hasil suara Pileg DPRD.
"Kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU sehubungan dengan dapil daripada caleg-caleg kami," ujar Kuasa Hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar, dikutip dari Kompas.com (23/3/2024).
Hanura menilai, ada suara pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten di Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang salah hitung.
Baca juga: Syarat dan Alur Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, jika Dinilai Ada Kesalahan
Sementara itu, calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sungkono mendaftarkan gugatan kepada rekan separtainya Arizal Tom Liwafe. Gugatan dikirimkan karena lawannya mendapat suara lebih banyak dari ketetapan KPU.
Dilansir dari Kompas.com (22/3/2024), Sungkono menggugat Arizal ke MK karena yakin rivalnya itu lakukan penggelembungan suara di 19 provinsi karena data KPU berbeda.
Sungkono meminta MK menetapkan hasil hitungan dirinya menjadi perolehan suara yang sah, atau mendiskualifikasi Ariza.
Partai Perindo mengajukan gugatan sengketa PHPU ke MK pada Sabtu (23/3/2024) terhadap pelaksanaan Piled DPRD di Samosir dan Sumatra Utara.
Diberitakan Kompas.com (23/3/2024), Periondo juga menemukan 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Ini membuat surat suara itu menjadi tidak sah.
Karena itu, Perindo mendorong pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
(Sumber: Aditya Priyatna Darmawan, Dian Erika Nugraheny, Vitorio Mantalean | Editor: Inten Esti Pratiwi, Dani Prabowo, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.