KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.
Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang Pilpres.
Keduanya dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 berkat perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional sebanyak 164.227.475 suara.
Usai KPU menetapkan hasil Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pengajuan perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU).
Baca juga: Resmi, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024
Lantas, kapan capres dan cawapres bisa mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke MK?
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi mengatakan, pengajuan gugatan Pilpres dihitung mulai dini hari setelah KPU menetapkan capres dan cawapres yang memperoleh suara terbanyak, tepatnya Kamis (21/3/2024) pukul 00.01 WIB.
"Kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU," ujar Saldi dikutip dari laman MK.
"Artinya mulai malam ini pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu," tambahnya.
Dilansir dari Kompas.id, Rabu, Juru bicara MK Fajar Laksono Suroso menyampaikan, pengajuan gugatan Pilpres 2024 akan berlangsung selama tiga hari.
Capres dan cawapres dapat mendatangi Gedung III MK yang berada di Jalan Abdul Muis, Jakarta bila ingin mengajukan gugatan Pilpres 2024.
Mereka dapat mengajukan gugatan mulai Kamis (21/3/2024) hingga Sabtu (24/3/22024) pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Rekap Daftar Provinsi yang Dimenangi Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024
MK telah mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan gugatan Pilpres 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilu.
Berikut tahapan gugatan Pilpres 2024 di MK setelah KPU menetapkan capres dan cawapres dengan perolehan suara terbanyak.
Baca juga: 5 Provinsi Kandang Banteng yang Dimenangkan Prabowo-Gibran menurut Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.