KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
MK menolak permohonan Anies-Muhaimin karena secara keseluruhan tidak beralasan secara hukum, sementara permohonan Ganjar-Mahfud dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Namun, ada tiga hakim MK yang mengajukan dissention opinion terhadap putusan tersebut, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo, Senin.
Baca juga: Kenali Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Kelebihan, dan Kekurangannya
Ditolaknya permohonan sengketa Pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud oleh MK menjadi perhatian media asing.
Berikut kata media asing soal MK tolak permohonan sengketa Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud:
Kantor berita asal Amerika Serikat, AP, memberitakan bahwa MK secara maraton membacakan hasil sengketa Pilpres 2024 selama enam jam.
Dalam artikelnya, AP menuliskan bahwa tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang kalah dalam Pilpres 2024 telah gagal membuktikan tuduhan bahwa kemenangan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan hasil dari kecurangan yang sistematis.
"Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menuduh bahwa kemenangan tersebut bergantung pada kecurangan berskala besar dan campur tangan negara yang sistematis," tulis AP.
AP menyebutkan, Anies dan Ganjar berargumen bahwa Gibran yang berusia 37 tahun seharusnya didiskualifikasi, karena usia minimum untuk menjadi kandidat adalah 40 tahun.
"Mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk melarangnya melakukan pemungutan suara ulang," kata AP.
Baca juga: 3 Hakim MK Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024
Media asal Singapura, Straits Times ikut menyoroti putusan sengketa hasil Pilpres 2024, salah satunya terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) jelang pemungutan suara.
Menurut tim hukum Anies-Muhaimin, bansos secara besar-besaran telah didistribusikan oleh pemerintah kepada masa kampanye.
Penyaluran bansos dinilai oleh tim hukum Anies-Muhaimin menguntungkan kandidat yang memiliki kedekatan dengan petahana.