KOMPAS.com - Pertanyaan apa itu dissenting opinion atau perbedaan pendapat mengemuka pada sidang hasil putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Untuk diketahui, tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan perbedaan pendapat terkait putusan MK yang menolak gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024.
Ketiga hakim yang menyampaikan dissenting opinion adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Mereka menyatakan beda pendapat dengan lima Hakim Konstitusi lainnya, yang memutuskan menolak seluruh permohonan yang disampaikan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil Pilpres baru kali pertama terjadi dan menjadi catatan sejarah.
"Dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion. Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion," kata Mahfud, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa MK melarang adanya dissenting opinion karena hakim biasanya akan berembuk untuk menentukan putusan.
Ia mengatakan, dissenting opinion dalam sengketa Pilpres dulu dihindari karena menyangkut jabatan seseorang sehingga semua hakim harus memiliki pendapat yang sama.
"Nah ini mungkin tidak bisa disamakan sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," imbuh Mahfud.
Lantas, apa itu dissenting opinion? Simak penjelasannya lewat artikel berikut ini.
Baca juga: 3 Hakim MK Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024
Dissenting opinion adalah pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju (disagree) dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.
Dissenting opinion adalah terminologi dan substansi dari rumpun hukum Anglo Saxon, seperti Amerika dan Inggris.
Dilansir dari Laporan Penelitian Formulasi Dissenting Opinion sebagai Ezpert Opinion Sumber Hukum Tata Negara dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, pemberlakuan dissenting opinion sejalan dengan semangat keterbukaan.
Penerapannya juga bukan sekadar sebagai sarana mengontrol hakim, tetapi untuk pengembangan pendidikan hukum.
Baca juga: Dissenting Opinion Hakim Arief Hidayat, Presiden Disebut Menyuburkan Politik Dinasti
Mulanya, dissenting opinion hanya dicatat sebagai bagian dari persidangan dan tidak diumumkan atau dicantumkan dalam dokumen putusan.