KOMPAS.com - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program yang digagas pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), KIP Kuliah merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintah periode 2019-2024.
Sebelumnya, program KIP Kuliah dikenal dengan nama program Bidikmisi yang sudah dilaksanakan sejak 2010.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi.
Jika mahasiswa penerima KIP Kuliah sudah keluar dari kategori miskin dan berkecukupan, dapat melakukan pengajuan pengunduran diri.
Baca juga: Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet
Plt Kepala Puslapdik Kemendikbud Ristek, Abdul Kahar mengatakaa, proses mengundurkan diri sebagai peserta KIP Kuliah sangat mudah.
Peserta dapat melaporkan diri kepada pengelola KIP Kuliah di kampus masing-masing dengan menyertakan alasannya.
Adapun alasan yang dapat diberikan untuk pengajuan pengunduran diri antara lain karena status ekonomi yang lebih baik.
“Boleh jadi mahasiswa saat mendaftar memang kurang mampu, misal karena pandemi. Tapi saat ini mungkin orangtuanya sudah mendapatkan pekerjaan yang layak,” ujar Kahar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2024).
Selain itu, mahasiswa yang tetap kuliah sambil kerja dan bisa membiayai dirinya sendiri juga dapat mengundurkan diri untuk memberi kesempatan kepada orang lain.
Baca juga: Jika Ada Indikasi Penerima KIP-K Salah Sasaran, Begini Cara Melaporkannya
Terkait dengan dokumen, Kahar mengatakan bahwa mahasiswa peserta KIP Kuliah tidak perlu melampirkan dokumen.
Mahasiswa peserta KIP Kuliah cukup datang kepada pengelola bahwa dirinya sudah tidak layak menerima KIP Kuliah.
“Setelah melaporkan, nanti masing-masing pengelola kampus akan menyampaikan surat kepada Kemendikbud Ristek melalui Puslapdik,” kata Kahar.
Apabila tidak ada laporan, maka data yang ada di Puslapdik tidak akan berubah dan mahasiswa akan terus mendapatkan bantuan KIP Kuliah.
Usai melapor, Puslapdik akan segera melakukan tindaka. Pada hari itu juga, status peserta penerima KIP Kuliah sudah nonaktif.
Baca juga: Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut