Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Mampu dan Berkecukupan, Begini Cara Mengundurkan Diri dari KIP Kuliah

Kompas.com - 02/05/2024, 12:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program yang digagas pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), KIP Kuliah merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintah periode 2019-2024.

Sebelumnya, program KIP Kuliah dikenal dengan nama program Bidikmisi yang sudah dilaksanakan sejak 2010.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi.

Jika mahasiswa penerima KIP Kuliah sudah keluar dari kategori miskin dan berkecukupan, dapat melakukan pengajuan pengunduran diri.

Baca juga: Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet


Cara mengundurkan diri dari KIP Kuliah

Plt Kepala Puslapdik Kemendikbud Ristek, Abdul Kahar mengatakaa, proses mengundurkan diri sebagai peserta KIP Kuliah sangat mudah.

Peserta dapat melaporkan diri kepada pengelola KIP Kuliah di kampus masing-masing dengan menyertakan alasannya.

Adapun alasan yang dapat diberikan untuk pengajuan pengunduran diri antara lain karena status ekonomi yang lebih baik.

“Boleh jadi mahasiswa saat mendaftar memang kurang mampu, misal karena pandemi. Tapi saat ini mungkin orangtuanya sudah mendapatkan pekerjaan yang layak,” ujar Kahar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2024).

Selain itu, mahasiswa yang tetap kuliah sambil kerja dan bisa membiayai dirinya sendiri juga dapat mengundurkan diri untuk memberi kesempatan kepada orang lain.

Baca juga: Jika Ada Indikasi Penerima KIP-K Salah Sasaran, Begini Cara Melaporkannya

Terkait dengan dokumen, Kahar mengatakan bahwa mahasiswa peserta KIP Kuliah tidak perlu melampirkan dokumen.

Mahasiswa peserta KIP Kuliah cukup datang kepada pengelola bahwa dirinya sudah tidak layak menerima KIP Kuliah.

“Setelah melaporkan, nanti masing-masing pengelola kampus akan menyampaikan surat kepada Kemendikbud Ristek melalui Puslapdik,” kata Kahar.

Apabila tidak ada laporan, maka data yang ada di Puslapdik tidak akan berubah dan mahasiswa akan terus mendapatkan bantuan KIP Kuliah.

Usai melapor, Puslapdik akan segera melakukan tindaka. Pada hari itu juga, status peserta penerima KIP Kuliah sudah nonaktif.

Baca juga: Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut

Halaman:

Terkini Lainnya

Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Tren
Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Tren
Cara Menaikkan Trombosit bagi Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD)

Cara Menaikkan Trombosit bagi Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD)

Tren
Rawat Lansia, Pria Ini Dapat Warisan 5 Apartemen Bernilai Ratusan Juta

Rawat Lansia, Pria Ini Dapat Warisan 5 Apartemen Bernilai Ratusan Juta

Tren
Uang Palsu Diduga Marak Beredar, Ini Cara Mengeceknya agar Tak Tertipu

Uang Palsu Diduga Marak Beredar, Ini Cara Mengeceknya agar Tak Tertipu

Tren
Setelah Kevin Sanjaya, Ribka Sugiarto Umumkan Mundur dari PBSI

Setelah Kevin Sanjaya, Ribka Sugiarto Umumkan Mundur dari PBSI

Tren
5 Suplemen yang Bisa Berdampak Buruk pada Ginjal

5 Suplemen yang Bisa Berdampak Buruk pada Ginjal

Tren
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk TC, Tidak Ada Nama Elkan Baggott dan Maarten Paes

Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk TC, Tidak Ada Nama Elkan Baggott dan Maarten Paes

Tren
Cara Cek Panggilan PPG Dalam Jabatan 2024, Kapan Dibuka?

Cara Cek Panggilan PPG Dalam Jabatan 2024, Kapan Dibuka?

Tren
3 Instansi Disebut Dimintai Uang BPK agar Dapat Opini WTP, Ada Kementan, Waskita, dan Kemenkominfo

3 Instansi Disebut Dimintai Uang BPK agar Dapat Opini WTP, Ada Kementan, Waskita, dan Kemenkominfo

Tren
Bobby Nasution Bakal Maju Pilkada Sumut, Pamannya Bidik Cawalkot Medan

Bobby Nasution Bakal Maju Pilkada Sumut, Pamannya Bidik Cawalkot Medan

Tren
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024, Begini Prosedurnya

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024, Begini Prosedurnya

Tren
Banjir Mahakam Ulu Kaltim Terparah dalam Sejarah, BMKG Ungkap Penyebabnya

Banjir Mahakam Ulu Kaltim Terparah dalam Sejarah, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
8 Situasi yang Bisa Membuat Kucing Peliharaan Anda Kesal

8 Situasi yang Bisa Membuat Kucing Peliharaan Anda Kesal

Tren
Ilmuwan Temukan Virus Tertua di Dunia, Berusia 50.000 Tahun yang Berasal dari Manusia Purba

Ilmuwan Temukan Virus Tertua di Dunia, Berusia 50.000 Tahun yang Berasal dari Manusia Purba

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com