Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Mampu dan Berkecukupan, Begini Cara Mengundurkan Diri dari KIP Kuliah

Kompas.com - 02/05/2024, 12:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Cara melaporkan KIP Kuliah tidak tepat sasaran

Lebih lanjut, Kahar mengungkapkan, selain menerima laporan dari peserta, Puslapdik juga menerima laporan pengaduan dari pihak ketiga.

Jalur pengaduan yang disediakan Puslapdik ada dua, yaitu melalui laman lapor.kemdikbud.go.id atau ult.kemdikbud.go.id.

Selain itu, mahasiswa lain atau masyarakat juga dapat melaporkan peserta KIP Kuliah melalui media sosial Puslapdik.

“Meskipun ada dua jalur yang telah disediakan, kami berharap agar mahasiswa melapor melalui kampus terlebih dahulu,” tutur Kahar.

Setelah dilaporkan, Puslapdik akan melakukan monitoring atau melaporkan temuan tersebut kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud Ristek untuk diaudit, dilansir dari Kompas.com, Senin (22/4/2024).

Apabila ditemukan unsur korupsi, laporan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Keluhan KIP Kuliah Salah Sasaran Bermunculan, Unpad: Tidak Ditemukan Penyalahgunaan

Syarat penerima KIP Kuliah

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, berikut beberapa syarat calon penerima KIP Kuliah.

  1. Pemegang KIP SMA
  2. Penerima bantuan sosial
  3. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan bukti penghasilan orang tua gabungan maksimal Rp 4.000.000.

Calon penerima KIP Kuliah nantinya akan menjalani seleksi dari kampus terlebih dahulu sebelum dinyatakan layak menerima bantuan tersebut.

Baca juga: 3 Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Termasuk Gaya Hidup Mewah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com