Lebih lanjut, Kahar mengungkapkan, selain menerima laporan dari peserta, Puslapdik juga menerima laporan pengaduan dari pihak ketiga.
Jalur pengaduan yang disediakan Puslapdik ada dua, yaitu melalui laman lapor.kemdikbud.go.id atau ult.kemdikbud.go.id.
Selain itu, mahasiswa lain atau masyarakat juga dapat melaporkan peserta KIP Kuliah melalui media sosial Puslapdik.
“Meskipun ada dua jalur yang telah disediakan, kami berharap agar mahasiswa melapor melalui kampus terlebih dahulu,” tutur Kahar.
Setelah dilaporkan, Puslapdik akan melakukan monitoring atau melaporkan temuan tersebut kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud Ristek untuk diaudit, dilansir dari Kompas.com, Senin (22/4/2024).
Apabila ditemukan unsur korupsi, laporan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: Keluhan KIP Kuliah Salah Sasaran Bermunculan, Unpad: Tidak Ditemukan Penyalahgunaan
Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, berikut beberapa syarat calon penerima KIP Kuliah.
Calon penerima KIP Kuliah nantinya akan menjalani seleksi dari kampus terlebih dahulu sebelum dinyatakan layak menerima bantuan tersebut.
Baca juga: 3 Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Termasuk Gaya Hidup Mewah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.