Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Mampu dan Berkecukupan, Begini Cara Mengundurkan Diri dari KIP Kuliah

Kompas.com - 02/05/2024, 12:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program yang digagas pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), KIP Kuliah merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintah periode 2019-2024.

Sebelumnya, program KIP Kuliah dikenal dengan nama program Bidikmisi yang sudah dilaksanakan sejak 2010.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi.

Jika mahasiswa penerima KIP Kuliah sudah keluar dari kategori miskin dan berkecukupan, dapat melakukan pengajuan pengunduran diri.

Baca juga: Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet


Cara mengundurkan diri dari KIP Kuliah

Plt Kepala Puslapdik Kemendikbud Ristek, Abdul Kahar mengatakaa, proses mengundurkan diri sebagai peserta KIP Kuliah sangat mudah.

Peserta dapat melaporkan diri kepada pengelola KIP Kuliah di kampus masing-masing dengan menyertakan alasannya.

Adapun alasan yang dapat diberikan untuk pengajuan pengunduran diri antara lain karena status ekonomi yang lebih baik.

“Boleh jadi mahasiswa saat mendaftar memang kurang mampu, misal karena pandemi. Tapi saat ini mungkin orangtuanya sudah mendapatkan pekerjaan yang layak,” ujar Kahar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2024).

Selain itu, mahasiswa yang tetap kuliah sambil kerja dan bisa membiayai dirinya sendiri juga dapat mengundurkan diri untuk memberi kesempatan kepada orang lain.

Baca juga: Jika Ada Indikasi Penerima KIP-K Salah Sasaran, Begini Cara Melaporkannya

Terkait dengan dokumen, Kahar mengatakan bahwa mahasiswa peserta KIP Kuliah tidak perlu melampirkan dokumen.

Mahasiswa peserta KIP Kuliah cukup datang kepada pengelola bahwa dirinya sudah tidak layak menerima KIP Kuliah.

“Setelah melaporkan, nanti masing-masing pengelola kampus akan menyampaikan surat kepada Kemendikbud Ristek melalui Puslapdik,” kata Kahar.

Apabila tidak ada laporan, maka data yang ada di Puslapdik tidak akan berubah dan mahasiswa akan terus mendapatkan bantuan KIP Kuliah.

Usai melapor, Puslapdik akan segera melakukan tindaka. Pada hari itu juga, status peserta penerima KIP Kuliah sudah nonaktif.

Baca juga: Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut

Cara melaporkan KIP Kuliah tidak tepat sasaran

Lebih lanjut, Kahar mengungkapkan, selain menerima laporan dari peserta, Puslapdik juga menerima laporan pengaduan dari pihak ketiga.

Jalur pengaduan yang disediakan Puslapdik ada dua, yaitu melalui laman lapor.kemdikbud.go.id atau ult.kemdikbud.go.id.

Selain itu, mahasiswa lain atau masyarakat juga dapat melaporkan peserta KIP Kuliah melalui media sosial Puslapdik.

“Meskipun ada dua jalur yang telah disediakan, kami berharap agar mahasiswa melapor melalui kampus terlebih dahulu,” tutur Kahar.

Setelah dilaporkan, Puslapdik akan melakukan monitoring atau melaporkan temuan tersebut kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud Ristek untuk diaudit, dilansir dari Kompas.com, Senin (22/4/2024).

Apabila ditemukan unsur korupsi, laporan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Keluhan KIP Kuliah Salah Sasaran Bermunculan, Unpad: Tidak Ditemukan Penyalahgunaan

Syarat penerima KIP Kuliah

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, berikut beberapa syarat calon penerima KIP Kuliah.

  1. Pemegang KIP SMA
  2. Penerima bantuan sosial
  3. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan bukti penghasilan orang tua gabungan maksimal Rp 4.000.000.

Calon penerima KIP Kuliah nantinya akan menjalani seleksi dari kampus terlebih dahulu sebelum dinyatakan layak menerima bantuan tersebut.

Baca juga: 3 Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Termasuk Gaya Hidup Mewah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Tren
Profil Gudfan Arif, Bendahara Umum PBNU yang Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU

Profil Gudfan Arif, Bendahara Umum PBNU yang Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU

Tren
Media Asing Soroti Jejak Wanita Penjaga Hutan di Aceh, Pakai Keramahan untuk Cegah Deforestasi

Media Asing Soroti Jejak Wanita Penjaga Hutan di Aceh, Pakai Keramahan untuk Cegah Deforestasi

Tren
Sidang Isbat Idul Adha 2024: Link, Susunan Acara, dan Lokasi Pemantauan Hilal

Sidang Isbat Idul Adha 2024: Link, Susunan Acara, dan Lokasi Pemantauan Hilal

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com