Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Termasuk Gaya Hidup Mewah

Kompas.com - 21/04/2024, 18:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) adalah bantuan pendidikan dari pemerintah bagi mahasiswa dengan potensi akademik baik tapi terbatas secara ekonomi.

Termasuk program bantuan sosial (bansos), syarat utama penerima KIP Kuliah adalah berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Bantuan KIP Kuliah dituangkan dalam bentuk pembayaran biaya kuliah selama masa studi tergantung jenjang, serta biaya hidup setiap bulan.

Besaran biaya hidup ditetapkan menjadi lima klaster berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi, mulai Rp 800.000 hingga Rp 1.400.000.

Namun, KIP Kuliah dapat dicabut atau dibatalkan jika penerima melanggar ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Lantas, apa saja penyebab KIP Kuliah dicabut?

Baca juga: Penerima KIP Kuliah Pakai iPhone, Ini Kata Kemendikbud


Penyebab KIP Kuliah dicabut

Penanggung Jawab Program KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Muni Ika mengatakan, terdapat sejumlah penyebab program bantuan KIP Kuliah dicabut atau dibatalkan.

Pencabutan mahasiswa sebagai penerima program bantuan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi setiap semester.

"Bagi penerima KIP Kuliah tentunya sebelum dilakukan pencairan tetap dilakukan evaluasi setiap semester terkait dengan tiga hal," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/4/2024).

Evaluasi terhadap tiga hal tersebut, meliputi keadaan ekonomi, nilai akademik, serta kondisi yang membatalkan.

Baca juga: Daftar KIP Kuliah atau SNBP 2024 Dulu? Ini Saran Kemendikbud Ristek

Oleh karena itu, jika kondisi ekonomi sudah mampu dan tidak layak mendapatkan bantuan, maka kepesertaan dapat dibatalkan.

Menurut Muni, penerima KIP Kuliah harus tetap bergaya hidup sederhana. Penerapan gaya hidup mewah pun seharusnya tidak akan dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari penerima KIP Kuliah.

"Mahasiswa penerima harus cerdas memanfaatkan dana biaya hidup KIP Kuliah," kata Muni.

Selain faktor ekonomi, KIP Kuliah juga dapat dicabut jika akademik atau nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tidak memenuhi syarat, yakni minimal 3,00.

"Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan maka tidak bisa mendaftar lagi," terangnya.

Baca juga: Tak Memiliki Kartu Indonesia Pintar, Bisakah Mendaftar KIP Kuliah 2024?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com