Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Termasuk Gaya Hidup Mewah

Kompas.com - 21/04/2024, 18:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Bukan hanya itu, Muni merinci sejumlah kondisi yang berpotensi membatalkan program KIP Kuliah, yakni:

  • Meninggal dunia
  • Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
  • Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain, kecuali akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi, maupun alasan lain yang disetujui Puslapdik
  • Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
  • Menolak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
  • Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Unggahan Viral Anak PNS Jadi Penerima KIP Kuliah, Bisakah Lolos?

Evaluasi penerima KIP Kuliah oleh perguruan tinggi

Muni melanjutkan, evaluasi terhadap tiga hal sebelum mencairkan dana bantuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Jika dalam proses evaluasi perguruan tinggi menemukan kondisi ekonomi yang baik, nilai IPK tidak memenuhi, atau kondisi lain yang membatalkan, pihak Puslapdik dapat mencabut peserta KIP Kuliah yang bersangkutan.

Pencabutan status peserta juga mungkin dilakukan jika terdapat laporan dugaan salah sasaran penerima.

"Bisa jadi (dicabut jika ada laporan), namun terkait evaluasi atas ketepatan sasaran ada di perguruan tinggi," ungkap Muni.

Dia melanjutkan, pihaknya menyediakan regulasi dan ketersediaan pemadanan data untuk memverifikasi kelayakan penerima program, antara lain:

  • Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
  • Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos)
  • Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

"Pusat menyediakan regulasi dan ketersediaan pemadanan datanya," tuturnya.

Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Resmi Dibuka, Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Pengganti penerima KIP Kuliah

Sementara itu, dikutip dari laman Puslapdik, Muni Ika mengutarakan, perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa penerima program KIP Kuliah pengganti.

Usulan tersebut diajukan setelah perguruan tinggi melakukan evaluasi dan diperkuat dengan verifikasi.

"Soal besaran biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti berdasarkan UKT mahasiswa pengganti, namun tidak lebih besar dari UKT mahasiswa penerima KIP kuliah yang dibatalkan," kata Muni.

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan perguruan tinggi dalam menentukan mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti, meliputi:

Baca juga: Contoh dan Cara Mengisi Kolom Detail Ayah-Ibu di KIP Kuliah 2024

  • Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai pengganti tidak melebihi jumlah mahasiswa yang diusulkan untuk dibatalkan
  • Penerima program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan dan mahasiswa pengganti tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3
  • Calon penerima pengganti berada pada semester sama dengan penerima yang diusulkan untuk dicabut.

Tidak hanya itu, usulan calon pengganti harus merupakan mahasiswa aktif yang memenuhi persyaratan KIP Kuliah, seperti:

  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas program KIP Kuliah
  • Memprioritaskan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Tren
Pesona Air Terjun

Pesona Air Terjun

Tren
Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Tren
Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Tren
Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Jemaah Tolong Jemaah, Kisah Manis Persaudaraan di Madinah

Jemaah Tolong Jemaah, Kisah Manis Persaudaraan di Madinah

Tren
Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Tren
Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Tren
Cara Menaikkan Trombosit bagi Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD)

Cara Menaikkan Trombosit bagi Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD)

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com