Bukan hanya itu, Muni merinci sejumlah kondisi yang berpotensi membatalkan program KIP Kuliah, yakni:
- Meninggal dunia
- Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
- Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain, kecuali akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi, maupun alasan lain yang disetujui Puslapdik
- Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
- Menolak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
- Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Unggahan Viral Anak PNS Jadi Penerima KIP Kuliah, Bisakah Lolos?
Evaluasi penerima KIP Kuliah oleh perguruan tinggi
Muni melanjutkan, evaluasi terhadap tiga hal sebelum mencairkan dana bantuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Jika dalam proses evaluasi perguruan tinggi menemukan kondisi ekonomi yang baik, nilai IPK tidak memenuhi, atau kondisi lain yang membatalkan, pihak Puslapdik dapat mencabut peserta KIP Kuliah yang bersangkutan.
Pencabutan status peserta juga mungkin dilakukan jika terdapat laporan dugaan salah sasaran penerima.
"Bisa jadi (dicabut jika ada laporan), namun terkait evaluasi atas ketepatan sasaran ada di perguruan tinggi," ungkap Muni.
Dia melanjutkan, pihaknya menyediakan regulasi dan ketersediaan pemadanan data untuk memverifikasi kelayakan penerima program, antara lain:
- Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos)
- Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
"Pusat menyediakan regulasi dan ketersediaan pemadanan datanya," tuturnya.
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Resmi Dibuka, Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
Pengganti penerima KIP Kuliah
Sementara itu, dikutip dari laman Puslapdik, Muni Ika mengutarakan, perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa penerima program KIP Kuliah pengganti.
Usulan tersebut diajukan setelah perguruan tinggi melakukan evaluasi dan diperkuat dengan verifikasi.
"Soal besaran biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti berdasarkan UKT mahasiswa pengganti, namun tidak lebih besar dari UKT mahasiswa penerima KIP kuliah yang dibatalkan," kata Muni.
Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan perguruan tinggi dalam menentukan mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti, meliputi:
Baca juga: Contoh dan Cara Mengisi Kolom Detail Ayah-Ibu di KIP Kuliah 2024
- Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai pengganti tidak melebihi jumlah mahasiswa yang diusulkan untuk dibatalkan
- Penerima program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan dan mahasiswa pengganti tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3
- Calon penerima pengganti berada pada semester sama dengan penerima yang diusulkan untuk dicabut.
Tidak hanya itu, usulan calon pengganti harus merupakan mahasiswa aktif yang memenuhi persyaratan KIP Kuliah, seperti:
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas program KIP Kuliah
- Memprioritaskan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.