KOMPAS.com - Perubahan keempat Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) bakal disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat paripurna.
Hal tersebut diketahui setelah Komisi III DPR bersama pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I revisi UU MK, Senin (13/5/2024).
Diketahui, rapat pleno itu digelar pada masa reses DPR yang seharusnya digunakan untuk mendengarkan aspirasi warga di daerah pemilihannya.
Semestinya, DPR baru menjalani rapat paripurna pembukaan masa sidang pada Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Kenali Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Kelebihan, dan Kekurangannya
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan, pengesahan RUU MK menjadi catatan panjang sejumlah revisi Undang-Undang pada era Jokowi yang dibentuk dalam waktu singkat.
Dengan pembentukan Undang-Undang yang terkesan "dikebut", prinsip partisipatif sulit untuk dipenuhi.
"Sebenarnya enggak ada waktu ideal, tapi dalam membuat Undang-Undang, yang penting prinsipnya harus partisipatif secara bermakna," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/5/2024).
Bivitri menjelaskan, prinsip partisipatif berarti semua orang yang terkena dampak atau berkepentingan dalam suatu UU, seharusnya memberikan pertimbangan terhadap proses pembuatan peraturan tersebut.
Padahal, pembuatan UU harus memenuhi prinsip transparansi dan partisipatif secara bermakna.
Selain itu, UU harus dibuat sesuai tahap pembentukan perundang-undangan yang tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca juga: Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman
Bivitri mencatat, terdapat beberapa revisi UU maupun UU yang dibentuk dan disahkan dalam kurun waktu yang sebentar. Berikut rinciannya.
Baca juga: Muncul Usulan Kabinet Prabowo Diisi 40 Menteri, Bagaimana Aturannya?
Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, terdapat lima tahapan yang harus dipenuhi, baik untuk mengubah maupun membentuk UU.
Lima tahap pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
"Suatu UU, kalau tidak ada di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan Prolegnas Tahunan, itu tidak bisa ada (tidak dibahas atau disahkan)," lanjutnya.