KOMPAS.com - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) adalah bantuan pendidikan dari pemerintah bagi mahasiswa dengan potensi akademik baik tapi terbatas secara ekonomi.
Termasuk program bantuan sosial (bansos), syarat utama penerima KIP Kuliah adalah berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan KIP Kuliah dituangkan dalam bentuk pembayaran biaya kuliah selama masa studi tergantung jenjang, serta biaya hidup setiap bulan.
Besaran biaya hidup ditetapkan menjadi lima klaster berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi, mulai Rp 800.000 hingga Rp 1.400.000.
Namun, KIP Kuliah dapat dicabut atau dibatalkan jika penerima melanggar ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Lantas, apa saja penyebab KIP Kuliah dicabut?
Penyebab KIP Kuliah dicabut
Penanggung Jawab Program KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Muni Ika mengatakan, terdapat sejumlah penyebab program bantuan KIP Kuliah dicabut atau dibatalkan.
Pencabutan mahasiswa sebagai penerima program bantuan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi setiap semester.
"Bagi penerima KIP Kuliah tentunya sebelum dilakukan pencairan tetap dilakukan evaluasi setiap semester terkait dengan tiga hal," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/4/2024).
Evaluasi terhadap tiga hal tersebut, meliputi keadaan ekonomi, nilai akademik, serta kondisi yang membatalkan.
Oleh karena itu, jika kondisi ekonomi sudah mampu dan tidak layak mendapatkan bantuan, maka kepesertaan dapat dibatalkan.
Menurut Muni, penerima KIP Kuliah harus tetap bergaya hidup sederhana. Penerapan gaya hidup mewah pun seharusnya tidak akan dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari penerima KIP Kuliah.
"Mahasiswa penerima harus cerdas memanfaatkan dana biaya hidup KIP Kuliah," kata Muni.
Selain faktor ekonomi, KIP Kuliah juga dapat dicabut jika akademik atau nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tidak memenuhi syarat, yakni minimal 3,00.
"Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan maka tidak bisa mendaftar lagi," terangnya.
Bukan hanya itu, Muni merinci sejumlah kondisi yang berpotensi membatalkan program KIP Kuliah, yakni:
Muni melanjutkan, evaluasi terhadap tiga hal sebelum mencairkan dana bantuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Jika dalam proses evaluasi perguruan tinggi menemukan kondisi ekonomi yang baik, nilai IPK tidak memenuhi, atau kondisi lain yang membatalkan, pihak Puslapdik dapat mencabut peserta KIP Kuliah yang bersangkutan.
Pencabutan status peserta juga mungkin dilakukan jika terdapat laporan dugaan salah sasaran penerima.
"Bisa jadi (dicabut jika ada laporan), namun terkait evaluasi atas ketepatan sasaran ada di perguruan tinggi," ungkap Muni.
Dia melanjutkan, pihaknya menyediakan regulasi dan ketersediaan pemadanan data untuk memverifikasi kelayakan penerima program, antara lain:
"Pusat menyediakan regulasi dan ketersediaan pemadanan datanya," tuturnya.
Pengganti penerima KIP Kuliah
Sementara itu, dikutip dari laman Puslapdik, Muni Ika mengutarakan, perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa penerima program KIP Kuliah pengganti.
Usulan tersebut diajukan setelah perguruan tinggi melakukan evaluasi dan diperkuat dengan verifikasi.
"Soal besaran biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti berdasarkan UKT mahasiswa pengganti, namun tidak lebih besar dari UKT mahasiswa penerima KIP kuliah yang dibatalkan," kata Muni.
Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan perguruan tinggi dalam menentukan mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti, meliputi:
Tidak hanya itu, usulan calon pengganti harus merupakan mahasiswa aktif yang memenuhi persyaratan KIP Kuliah, seperti:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/21/180000865/3-penyebab-kip-kuliah-dicabut-termasuk-gaya-hidup-mewah