Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Target Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Gugatan ke MK

Kompas.com - 22/03/2024, 09:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, hasil Pilpres 2024 baru saja diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) malam.

KPU mengumumkan bahwa pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sedangkan Anies-Muhaimin berada di urutan kedua dengan memperoleh 40.971.906 suara (24,95 persen), dan Ganjar-Mahfud mendapat 27.400.878 suara (16,47 persen).

Baca juga: Resmi, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

Gugatan MK kubu Anies-Muhaimin

Tim Hukum Anies-Muhaimin (Amin) sudah mengajukan gugatan ke MK dengan target untuk mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran dalam Pilpres 2024.

"Capres-cawapres sudah sah masuk di dalam daftar sebagai pasangan calon walaupun KPU lupa dia belum mengubah peraturan KPU yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran layak jadi capres-cawapres. Karena tidak layak, dia harus didiskualifikasi," ujar Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/3/2024).

"Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, gugatan yang diajukan ke MK juga mencantumkan dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah di masa kampanye Pilpres 2024.

Menurut Zainuddin, dugaan bansos tersebut sudah melanggar undang-undang yang berlaku.

"Targetnya karena membagi bansos di luar aturan. Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) bilang dia hanya mempertanggungjawabkan yang Rp 70 triliun, berarti Rp 426 triliun melanggar undang-undang," katanya.

Ia menjelaskan, pembagian bansos seharusnya dilakukan setiap tiga bulan sekali dan dilakukan di akhir, jika sesuai aturan.

Namun demikian, keputusan untuk memberikan bansos tersebut ditetapkan pada November 2023, setelah KPU menetapkan komposisi capres-cawapres peserta Pilpres 2024.

Baca juga: Resmi, Ini Daftar Parpol yang Lolos dan Gagal Masuk DPR

Guguatan MK kubu Ganjar-Mahfud

Ganjar Pranowo mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK dalam pekan ini.

Ia mengaku bahwa pihaknya bakal berlapang dada terhadap hasil keputusan MK dalam mengadili proses sengketa Pilpres 2024.

"Tidak ada agenda-agenda lain, kolaborasi-kolaborasi yang terkait dengan agenda tertentu, tidak. Kami hanya ingin mendudukkan saja proses ini dengan baik. Apapun keputusannya kita akan legawa," ucap Ganjar, dilansir dari Kompas.com, Kamis (21/3/2024).

Ganjar berharap, nantinya terdapat kesamaan poin-poin masalah dengan gugatan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin.

Poin-poin yang dimaksud yakni mengenai dugaan adanya kecurangan dalam proses Pilpres 2024.

"Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) umpama. Logika yang paling sederhana 1 TPS (maksimal) 300, tapi hasilnya lebih, itu yang paling gampang. Dan terjadinya di mana-mana. Kami melihat sistematis betul ini terjadi," tutur Ganjar.

"Mudah-mudahan nanti akan ada pakar yang disiapkan oleh tim untuk bisa membongkar cerita itu, sehingga bisa membuka mata masyarakat," lanjutnya.

Ganjar juga mengatakan bahwa permasalahan Pilpres 2024 tersebut sudah mendapat sorotan luar negeri.

Sebelumnya, Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menanyakan netralitas Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024.

"Bahkan luar negeri pun memberikan catatan lho kepada kita. Ini penyelenggara pemilunya kok seperti itu? Jadi pasti dari 01 punya catatan tersendiri tapi kami juga punya catatan sendiri," jelasnya.

"Apakah nanti dalam persidangan ada kesamaan dan sebagainya. Mari kita lihat di persidangan saja," sambungnya.

Baca juga: Daftar Artis yang Lolos dan Gagal ke Senayan

(Sumber: Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com