Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Timnas Amin Ingin Sri Mulyani dan Tri Rismaharini Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kompas.com - 28/03/2024, 15:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) meminta untuk menghadirkan dua menteri dari Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua Tim Hukum Amin Ari Yusuf Amir mengatakan, timnya akan meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan Menteri Keuangan dan Menteri Sosial.

Namun, keputusan hadir atau tidaknya bergantung pada majelis hakim, mengingat pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk hal tersebut.

"Karena kami tidak memiliki kemampuan untuk menghadirkan menteri tersebut, tapi ini hal yang penting sebetulnya untuk membuka cerita fakta sebenarnya," ujarnya, dilansir dari Kompas TV, Rabu (27/3/2024).

Lantas, apa alasan Timnas Amin ingin memanggil dua menteri di Kabinet Jokowi?

Baca juga: Jadwal Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK Hari Ini mulai 08.00 WIB


Alasan Timnas Amin ingin undang Sri Mulyani dan Risma

Kehadiran menteri penting untuk membuka fakta tentang bagaimana pengerahan sumber daya negara untuk pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ari mencontohkan, kehadiran Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa bersaksi soal penggunaan anggaran negara.

"Bagaimana, misal, Menteri Keuangan tentang penggunaan anggaran negara kita," ucapnya.

Sementara itu, alasan pemanggilan Menteri Sosial Tri Rismaharini nantinya diharapkan bisa mengungkap seputar penyaluran bantuan sosial (bansos) selama masa kampanye Pilpres 2024.

"Bagaimana Menteri Sosial, bagaimana penyaluran bansos-bansos kita. Itu penting sekali sebetulnya supaya masyarakat tahu kita betul-betul memahami secara utuh," ungkapnya.

Pada sidang perdana di MK, Rabu pagi, kuasa hukum Timnas Amin Bambang Widjojanto memaparkan bagaimana proyek bansos dikerahkan untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran.

Dia menyinggung anggaran bansos 2023 hampir menyamai anggaran bansos era pandemi Covid-19, bahkan lebih tinggi dibandingkan era pemulihan pascapandemi.

Baca juga: Profil Tim Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Sengketa Pilpres di MK, Ada Hotman Paris, Otto Hasibuan, dan OC Kaligis

Bansos dianggap alat memenangkan Prabowo-Gibran

Bambang juga mempersoalkan pengeluaran anggaran bansos oleh pemerintahan Jokowi saat elektabilitas Prabowo sebagai kandidat calon presiden (capres) stagnan.

Di muka sidang, Bambang pun menyampaikan hasil survei lembaga kredibel yang membuktikan bahwa 69 persen penerima bansos mencoblos Prabowo-Gibran di bilik suara.

Di sisi lain, Anies Baswedan dalam persidangan juga menilai ada penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik transaksional.

"Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ujar Anies, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Kubu Anies-Muhaimin turut menyoroti adanya mobilisasi serta intimidasi terhadap pejabat, termasuk melalui pengangkatan 271 penjabat kepala daerah di seluruh penjuru negeri.

"Terdapat pula praktik yang meresahkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik," kata Anies.

Baca juga: Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Hasil Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Tren
Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com