KOMPAS.com - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) meminta untuk menghadirkan dua menteri dari Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua Tim Hukum Amin Ari Yusuf Amir mengatakan, timnya akan meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan Menteri Keuangan dan Menteri Sosial.
Namun, keputusan hadir atau tidaknya bergantung pada majelis hakim, mengingat pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk hal tersebut.
"Karena kami tidak memiliki kemampuan untuk menghadirkan menteri tersebut, tapi ini hal yang penting sebetulnya untuk membuka cerita fakta sebenarnya," ujarnya, dilansir dari Kompas TV, Rabu (27/3/2024).
Lantas, apa alasan Timnas Amin ingin memanggil dua menteri di Kabinet Jokowi?
Baca juga: Jadwal Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK Hari Ini mulai 08.00 WIB
Kehadiran menteri penting untuk membuka fakta tentang bagaimana pengerahan sumber daya negara untuk pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ari mencontohkan, kehadiran Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa bersaksi soal penggunaan anggaran negara.
"Bagaimana, misal, Menteri Keuangan tentang penggunaan anggaran negara kita," ucapnya.
Sementara itu, alasan pemanggilan Menteri Sosial Tri Rismaharini nantinya diharapkan bisa mengungkap seputar penyaluran bantuan sosial (bansos) selama masa kampanye Pilpres 2024.
"Bagaimana Menteri Sosial, bagaimana penyaluran bansos-bansos kita. Itu penting sekali sebetulnya supaya masyarakat tahu kita betul-betul memahami secara utuh," ungkapnya.
Pada sidang perdana di MK, Rabu pagi, kuasa hukum Timnas Amin Bambang Widjojanto memaparkan bagaimana proyek bansos dikerahkan untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran.
Dia menyinggung anggaran bansos 2023 hampir menyamai anggaran bansos era pandemi Covid-19, bahkan lebih tinggi dibandingkan era pemulihan pascapandemi.
Bambang juga mempersoalkan pengeluaran anggaran bansos oleh pemerintahan Jokowi saat elektabilitas Prabowo sebagai kandidat calon presiden (capres) stagnan.
Di muka sidang, Bambang pun menyampaikan hasil survei lembaga kredibel yang membuktikan bahwa 69 persen penerima bansos mencoblos Prabowo-Gibran di bilik suara.
Di sisi lain, Anies Baswedan dalam persidangan juga menilai ada penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik transaksional.
"Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ujar Anies, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Kubu Anies-Muhaimin turut menyoroti adanya mobilisasi serta intimidasi terhadap pejabat, termasuk melalui pengangkatan 271 penjabat kepala daerah di seluruh penjuru negeri.
"Terdapat pula praktik yang meresahkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik," kata Anies.
Baca juga: Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Hasil Pemilu 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.