KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk suami Dewi Sandra, Harvey Moeis dan "crazy rich" PIK Helena Lim.
Dilansir dari Kompas.id, Rabu (27/3/2024), Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk mengakomodasi kegiatan penambagan timah ilegal.
Perlu diketahui bahwa para tersangka yang diduga terlibat korupsi melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah.
Perjanjian tersebut digunakan sebagai landasan oleh para tersangka untuk membuat perusahaan boneka agar dapat mengambil biji timah di kawasan Bangka Belitung.
Baca juga: Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah Ilegal, Terbaru Harvey Moeis
Berikut sederet fakta korupsi PT Timah.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (19/2/2024), kerugian akibat korupsi komoditas timah mencapai Rp 271 triliun atau tepatnya Rp 271.069.688.018.700.
Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, mengatakan, angka tersebut merupakan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
"Total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp 271.069.740.060," ujar Bambang di Gedung Kejagung.
Ia menjelaskan bahwa total luasan galian dalam kasus PT Timah mencapai 170.363.064 hektar.
Meski begitu, hanya 88.900,462 hektar yang memiliki IUP, sementara Rp 81.462,602 hektar tidak mengantongi izin.
Bila ditotal, kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi komoditas timah berdasarkan total luas galian mencapai 170.363.064 hektar, baik di kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
Baca juga: Sosok dan Sumber Kekayaan Harvey Moeis, Tersangka Korupsi Timah Ilegal
Kasus korupsi komoditas timah juga menyeret crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Kejagung sudah menetapkan Helena sebagai tersangka pada Selasa (26/3/2024).
Ia ditetapkan sebagai tersangka ke-15 kasus korupsi komoditas timah dalam kapasitasnya sebagai manajer PT QSE.