KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak 16 tersangka tersangkut dugaan korupsi komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Terbaru, Kejagung menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim alias "Crazy Rich PIK" sebagai tersangka yang tersangkut kasus korupsi timah PT Timah Tbk.
Korupsi komoditas timah yang melibatkan perusahaan tambang ini mengakibatkan negara menanggung kerugian dengan nilai mencapai Rp 271 triliun.
Kerugian itu didapat dari kerugian lingkungan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan.
Lalu, bagaimana pofil PT Timah Tbk dan bagaimana kasus yang melibatkannya?
Baca juga: Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah Ilegal, Terbaru Harvey Moeis
PT Timah Tbk adalah perusahaan produsen dan eksportir logam timah yang berdiri sejak 2 Agustus 1976. Dulunya, perusahaan ini bernama Perusahaan Negara (PN) Tambang Timah.
PT Timah Tbk adalah anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pertambangan timah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak 1995.
Dikutip dari situs resminya, PT Timah Tbk berdomisili di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Perusahaan ini beroperasi di Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, serta Cilegon dan Banten Jawa Barat.
PT Timah Tbk memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) di darat dan lepas pantai Bangka, Belitung, dan Pulau Kundur seluas 473.310 hektar.
Perusahaan ini memiliki segmen usaha penambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, serta pemasaran.
Perusahaan ini juga memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang perbengkelan dan galangan kapal, jasa rekayasa teknik, penambangan timah, jasa konsultasi dan penelitian pertambangan, serta penambangan nontimah.
Untuk menjalankan usahanya, PT Timah Tbk melakukan penambangan bijih dan produksi logam timah serta memasarkan jasanya kepada kelompok usaha tersebut.
Selain itu, perseroan ini melakukan kegiatan usaha penunjang berupa usaha perkantoran, perumahan, apartemen, pusat perbelanjaan, kawasan industri, pergudangan, sarana olahraga, dan sarana telekomunikasi.
Perusahaan juga memiliki usaha pemanfaatan alat-alat produksi, sarana dan fasilitas perbengkelan.
Baca juga: Sosok dan Sumber Kekayaan Harvey Moeis, Tersangka Korupsi Timah Ilegal