Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil PT Timah, Anak Perusahaan BUMN yang Terseret Korupsi Ratusan Triliun Rupiah

Kompas.com - 28/03/2024, 12:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

Menurutnya, kasus ini melibatkan tersangka Alwin Albar Direktur Operasional PT Timah Tbk tahun 2017, 2018, dan 2021; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; dan Emil Ermindra Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Ketiga tersangka diduga mengetahui pasokan bijih timah yang dihasilkan PT Timah Tbk lebih sedikit dibandingkan perusahaan swasta lain. Ini karena penambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk masif.

Namun, bukannya menindak penambangan ilegal tersebut, perusahaan itu justru mengajak penambang ilegal untuk bekerja sama.

Para direksi PT Timah Tbk lalu menawarkan membeli hasil penambangan ilegal itu. Mereka membeli hasil penambangan ilegal dengan harga di atas standar yang ditetapkan perusahaan.

”Untuk mengakomodasi penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah,” kata Ketut, diberitakan Kompas.id (8/3/2024).

Dari tindakan ini, negara dirugikan lantaran timah yang merupakan kekayaan alam milik negara diambil secara tidak sah dan menimbulkan kerusakan alam.

Dalam melakukan tindakan pidana itu, sejumlah tersangka lain ikut terlibat kasus korupsi tersebut karena menyediakan akomodasi sarana prasarana tambang ilegal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com