KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada Rabu (27/3/2024) malam.
Suami artis Sandra Dewi itu resmi menjadi tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp 271,06 triliun selama 2015-2022.
Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, HM ditetapkan menjadi tersangka lantaran mengakomodir kegiatan timah ilegal.
"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi dikutip dari Kompas.id.
Terkait perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selama 20 hari ke depan, ia akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
.
Baca juga: Sosok dan Sumber Kekayaan Harvey Moeis, Tersangka Korupsi Timah Ilegal
Diumumkannya Harvey sebagai tersangka menambah daftar panjang tersangka kasus korupsi timah ilegal itu.
Sebelum Harvey, sosok crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut daftar 16 tersangka kasus korupsi timah ilegal:
Baca juga: Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah, Sandra Dewi Tutup Kolom Komentar Instagram