Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang dari Luar Negeri Cuma Boleh Bawa Pembalut dan Diaper 5 Buah, Ini Kata Kemendag

Kompas.com - 28/03/2024, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan regulasi pembatasan barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri.

Merujuk akun media sosial X Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia Kementerian Keuangan (Kemenkeu) @beacukaiRI, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

"Pokok-pokok Permendag 36 Tahun 2023 antara lain mengatur tentang Impor Tidak Untuk Kegiatan Usaha melalui Barang Bawaan Penumpang," tulis akun Bea Cukai, Senin (18/3/2024).

Namun, jumlah barang yang dibatasi menuai protes dari sejumlah warganet karena dianggap tidak masuk akal.

Salah satunya, kategori barang tekstil sudah jadi lainnya yang dibatasi maksimal lima potong per orang.

Kategori tersebut termasuk selimut, sprei, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai, kelambu, karung, terpal, tenda, serta keperluan pribadi seperti pembalut dan popok.

"Pembalut dan popok maksimal cuma boleh 5? Bayangin ada ibu-ibu lagi mens anaknya masih bayi, naik pesawat 12 jam," komentar akun @timpenguinnas.

"Pembalut max 5 biji tuh kenapa ya, takut ada yang jastip pembalut apa gimana dah," kata akun @miund.

Lantas, apa alasan pembatasan keperluan pribadi seperti pembalut dan popok maksimal hanya lima buah dalam barang bawaan penumpang dari luar negeri?

Baca juga: Inilah Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi dan Sebaiknya Dilaporkan ke Bea Cukai, Apa Saja?


Bukan aturan baru

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang menjelaskan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 3 Tahun 2024 salah satunya mengatur ketentuan barang pribadi penumpang.

Bukan hanya barang pribadi, Permendag yang sama juga mengatur soal barang kiriman dan barang pindahan untuk kategori barang bebas impor maupun barang yang dibatasi impor.

Menurut Moga, pengaturan pembatasan tersebut bukanlah regulasi baru yang berlaku di Tanah Air.

"Ini beberapa pengaturan bukan pengaturan baru, akan tetapi sudah ada dalam Permendag-permendag impor sebelumnya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Salah satunya, dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2021 juncto Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

Moga mengatakan, kebijakan yang diterapkan ini pun beberapa di antaranya merupakan hasil masukan dari kementerian dan lembaga terkait.

Halaman:

Terkini Lainnya

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com