KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan regulasi pembatasan barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri.
Merujuk akun media sosial X Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia Kementerian Keuangan (Kemenkeu) @beacukaiRI, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
"Pokok-pokok Permendag 36 Tahun 2023 antara lain mengatur tentang Impor Tidak Untuk Kegiatan Usaha melalui Barang Bawaan Penumpang," tulis akun Bea Cukai, Senin (18/3/2024).
Namun, jumlah barang yang dibatasi menuai protes dari sejumlah warganet karena dianggap tidak masuk akal.
Salah satunya, kategori barang tekstil sudah jadi lainnya yang dibatasi maksimal lima potong per orang.
Kategori tersebut termasuk selimut, sprei, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai, kelambu, karung, terpal, tenda, serta keperluan pribadi seperti pembalut dan popok.
"Pembalut dan popok maksimal cuma boleh 5? Bayangin ada ibu-ibu lagi mens anaknya masih bayi, naik pesawat 12 jam," komentar akun @timpenguinnas.
"Pembalut max 5 biji tuh kenapa ya, takut ada yang jastip pembalut apa gimana dah," kata akun @miund.
Lantas, apa alasan pembatasan keperluan pribadi seperti pembalut dan popok maksimal hanya lima buah dalam barang bawaan penumpang dari luar negeri?
Baca juga: Inilah Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi dan Sebaiknya Dilaporkan ke Bea Cukai, Apa Saja?
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang menjelaskan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 3 Tahun 2024 salah satunya mengatur ketentuan barang pribadi penumpang.
Bukan hanya barang pribadi, Permendag yang sama juga mengatur soal barang kiriman dan barang pindahan untuk kategori barang bebas impor maupun barang yang dibatasi impor.
Menurut Moga, pengaturan pembatasan tersebut bukanlah regulasi baru yang berlaku di Tanah Air.
"Ini beberapa pengaturan bukan pengaturan baru, akan tetapi sudah ada dalam Permendag-permendag impor sebelumnya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/3/2024).
Salah satunya, dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2021 juncto Permendag Nomor 25 Tahun 2022.
Moga mengatakan, kebijakan yang diterapkan ini pun beberapa di antaranya merupakan hasil masukan dari kementerian dan lembaga terkait.