Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Syarat Korban Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Kompas.com - 27/03/2024, 20:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat memberikan jaminan perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

“Apabila diduga termasuk kecelakaan lalu lintas, dan peserta terdaftar pada Jaminan Kesehatan, maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua,” ujar Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Selain itu, terdapat syarat yang perlu dipenuhi agar BPJS Kesehatan dapat menanggung korban kecelakaan.

Lantas, apa saja syarat tersebut?

Baca juga: Bisakah Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Saat Mudik Lebaran?

Syarat korban kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dikutip dari akun Instagram BPJS, berikut sejumlah syarat korban kecelakaan yang perlu dipenuhi agar bisa ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Peserta aktif BPJS Kesehatan
  • Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain
  • Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan oleh PT Jasa Raharja dan telah melampaui batasan yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku
  • Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan merupakan lingkup kecelakaan kerja (commuting accidents)
  • Peserta atau wali telah melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk membuat Laporan Kepolisian.

Lebih lanjut, terdapat sejumlah kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan secara umum, antara lain:

  • Kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain yang bersifat kelalaian pengendara (balap liar, tindakan membahayakan diri, dan lain-lain)
  • Kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang masuk dalam dalam lingkup penjaminan badan penyelenggara kecelakaan lalu lintas (sesuai batasan).

Baca juga: Daftar Penyakit Kronis yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri)

Cara mengajukan jaminan kecelakaan ke BPJS Kesehatan

Rizzky menyampaikan, terdapat dua berkas yang perlu disiapkan untuk mendapat jaminan kecelakaan dari BPJS Kesehatan:

  • Laporan Polisi (LP)
  • Kartu Peserta JKN berstatus aktif.

“Hal yang pertama harus dilakukan adalah keluarga peserta korban kecelakaan lalu lintas bisa membuat Laporan Polisi di polres terdekat berdasarkan pengaduan dari keluarga peserta yang diduga kecelakaan lalu lintas dan/atau kecelakaan kerja,” ucap dia.

Kemudian, salinan Laporan Polisi dibawa oleh keluarga peserta ke fasilitas kesehatan untuk dilampirkan pada dokumen klaim.

Dalam waktu dekat BPJS Kesehatan akan melakukan bridging sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri, sehingga salinan Laporan Polisi dapat diperoleh secara online.

“Nantinya, pihak fasilitas kesehatan melakukan koordinasi dengan petugas lapangan PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan terkait penjaminan peserta sesuai ketentuan, berdasarkan Laporan Polisi,” ungkapnya.

“PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan akan melanjutkan proses verifikasi klaim sesuai ketentuan yang berlaku setelah terbitnya Laporan Polisi dari pihak Polri,” lanjutnya.

Baca juga: 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com