KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai menerapkan aturan perlintasan barang penumpang yang menempuh perjalanan dari atau ke luar negeri.
Penumpang yang datang dari luar negeri akan dikenakan aturan pembatasan barang bawaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Aturan tersebut berlaku di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.
Selain itu, penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri juga dapat melaporkan barang bawaannya kepada petugas Bea Cukai di bandara keberangkatan agar proses kepulangan mereka lebih mudah.
Baca juga: Penjelasan Bea Cukai dan BPOM soal Pemusnahan 1 Ton Milk Bun Asal Thailand
Berikut daftar barang dibatasi dan dilaporkan ke Bea Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya menerapkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mulai Minggu (10/3/2024).
Pihaknya bermaksud melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.
"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border," ujar Gatot dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa diberlakukannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 akan berdampak pada kegiatan impor yang dilakukan lewat barang bawaan penumpang.
Dengan begitu, barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri akan dibatasi.
Ada lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya ketika mereka datang dari luar negeri, yakni:
Bila penumpang yang datang dari luar negeri membawa barang bawaan melebihi ketentuan tersebut, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta akan mengenakan biaya impor secara profesional.
"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silakan saja," ujar Gatot.
Baca juga: Penjelasan Bea Cukai soal iPad Baim Wong yang Dijual Rp 1 Juta, Barang Bekas dari Dalam Negeri
Terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan penumpang yang hendak ke luar negeri dapat melaporkan barang bawaannya.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 tahun 2017.