Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang dari Luar Negeri Cuma Boleh Bawa Pembalut dan Diaper 5 Buah, Ini Kata Kemendag

Kompas.com - 28/03/2024, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan regulasi pembatasan barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri.

Merujuk akun media sosial X Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia Kementerian Keuangan (Kemenkeu) @beacukaiRI, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

"Pokok-pokok Permendag 36 Tahun 2023 antara lain mengatur tentang Impor Tidak Untuk Kegiatan Usaha melalui Barang Bawaan Penumpang," tulis akun Bea Cukai, Senin (18/3/2024).

Namun, jumlah barang yang dibatasi menuai protes dari sejumlah warganet karena dianggap tidak masuk akal.

Salah satunya, kategori barang tekstil sudah jadi lainnya yang dibatasi maksimal lima potong per orang.

Kategori tersebut termasuk selimut, sprei, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai, kelambu, karung, terpal, tenda, serta keperluan pribadi seperti pembalut dan popok.

"Pembalut dan popok maksimal cuma boleh 5? Bayangin ada ibu-ibu lagi mens anaknya masih bayi, naik pesawat 12 jam," komentar akun @timpenguinnas.

"Pembalut max 5 biji tuh kenapa ya, takut ada yang jastip pembalut apa gimana dah," kata akun @miund.

Lantas, apa alasan pembatasan keperluan pribadi seperti pembalut dan popok maksimal hanya lima buah dalam barang bawaan penumpang dari luar negeri?

Baca juga: Inilah Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi dan Sebaiknya Dilaporkan ke Bea Cukai, Apa Saja?


Bukan aturan baru

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang menjelaskan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 3 Tahun 2024 salah satunya mengatur ketentuan barang pribadi penumpang.

Bukan hanya barang pribadi, Permendag yang sama juga mengatur soal barang kiriman dan barang pindahan untuk kategori barang bebas impor maupun barang yang dibatasi impor.

Menurut Moga, pengaturan pembatasan tersebut bukanlah regulasi baru yang berlaku di Tanah Air.

"Ini beberapa pengaturan bukan pengaturan baru, akan tetapi sudah ada dalam Permendag-permendag impor sebelumnya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Salah satunya, dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2021 juncto Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

Moga mengatakan, kebijakan yang diterapkan ini pun beberapa di antaranya merupakan hasil masukan dari kementerian dan lembaga terkait.

"Kemendag tidak sendiri dalam memutuskan," tegasnya.

Baca juga: Bawa Barang dari Luar Negeri Harus Lapor di Mana? Ini Kata Bea Cukai

Latar belakang pembatasan barang bawaan

Moga mengatakan, latar belakang diaturnya batasan jumlah serta nilai impor barang bawaan pribadi penumpang adalah mencegah barang dari luar diperdagangkan kepada pihak lain.

Pihaknya ingin memastikan, barang baru yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke wilayah Indonesia sebagai barang bawaan pribadi atau barang kiriman memang hanya untuk keperluan pribadi.

"Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan mencegah praktik impor tidak resmi, sehingga apabila tujuannya diperjualbelikan silakan menggunakan mekanisme impor secara resmi atau legal," terangnya.

Dirinya berharap, keberadaan kebijakan ini tidak mengganggu mekanisme impor resmi dan ekosistem bisnis retail di Indonesia.

"Serta mampu mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dengan memberikan peluang lebih besar bagi produsen lokal untuk bersaing di pasar domestik," ujar Moga.

Dia menekankan, yang dimaksud dengan pengaturan pemasukan melalui barang bawaan pribadi penumpang dalam aturan tidak termasuk barang pribadi penumpang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri kemudian dibawa kembali ke Indonesia.

"Ini hanya terbatas pada barang baru yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke wilayah Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang," kata dia.

Ketentuan pembatasan impor barang bawaan pribadi penumpang sendiri diatur dalam Lampiran IV Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Barang-barang yang dimaksud, meliputi:

  • Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, paling banyak dua unit per penumpang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun
  • Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, paling banyak 20 biji per penumpang
  • Alas kaki, paling banyak dua pasang per penumpang
  • Elektronik, paling banyak lima unit dan dengan nilai paling banyak free on board (FOB) 1.500 dollar AS per penumpang.
  • Barang tekstil sudah jadi lainnya, paling banyak lima biji per penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com