KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjelang mudik Lebaran 2024.
Merujuk Surat Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024, pengawasan berlangsung mulai minggu ketiga Maret 2024, di sejumlah SPBU yang biasa dilintasi pemudik.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pengawasan mencakup penjagaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP) sejumlah SPBU.
"Pengawasan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran, penakaran, penimbangan, serta tanda tera pada alat UTTP," ujar Ratu, dikutip dari Antara, Selasa (26/3/2024).
Ratu menyebut, pengawasan di SPBU bertujuan menjamin kebenaran takaran atau pengukuran bahan bakar minyak (BBM) guna menghindari potensi kecurangan.
Kegiatan menjelang mudik Lebaran ini juga bertujuan memberikan perlindungan konsumen, khususnya para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
Lantas, mana saja SPBU yang diawasi Pemprov DKI Jakarta?
Baca juga: SPBU Curang di Rest Area Km 42 Tol Jakarta-Cikampek Disegel Kemendag, Ini Modusnya
Ratu mengungkapkan, terdapat sepuluh SPBU di kawasan Ibu Kota yang biasa dilintasi kendaraan pemudik.
Berdasarkan hasil pengawasan, seluruh pompa ukur BBM bertanda tera sah yang berlaku memiliki kesalahan dalam batas yang diizinkan, yakni lebih kurang 0,5 persen.
Artinya, Ratu menyebut, SPBU yang dilakukan pengawasan hasilnya aman dan dapat ditoleransi.
"Berdasarkan hasil kegiatan pengawasan di sepuluh lokasi SPBU, tidak ditemukan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," ujar Ratu.
Berikut daftar SPBU di jalur mudik yang diawasi DKI Jakarta:
Ratu melanjutkan, pengawasan UTTP pada SPBU rutin dilakukan setiap tahun, terutama menjelang hari raya Idul Fitri.
Hal tersebut untuk menjamin kebenaran pompa ukur dan melindungi kepentingan umum atas pembelian BBM.
"Kami harap melalui pengawasan ini pelaku usaha tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen," tutur Ratu.
Baca juga: SPBU di Bekasi Jual BBM Tercampur Air, Ini Penjelasan Pertamina