Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Dukcapil: IKD Berlaku mulai Mei 2024

Kompas.com - 27/03/2024, 12:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) diharapkan dimulai pada Mei 2024.

IKD adalah versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, masyarakat sudah tidak perlu ke kantor Dukcapil lagi untuk melakukan onboarding atau pendaftaran IKD mulai Mei 2024.

Aktivasi IKD yang dilaksanakan secara bertahap akan bisa dilakukan secara online dengan fitur keamanan biometric, seperti face recognition.

Teguh mengatakan, fitur tersebut sudah dilengkapi dengan sistem deteksi livenes sehingga bisa mencegah proses manipulasi atau penipuan dalam registrasi online IKD.

"Rencana program tersebut akan diujicobakan terlebih dulu, misalnya kepada ASN mulai dari bulan Mei tahun 2024," ujar Teguh kepada Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

"Hal ini dilakukan untuk menghindari dan memastikan kalau sistem online onboarding ini benar benar andal dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Baca juga: Cara Aktivasi IKD untuk Akses Layanan Publik, Bansos, dan SIM Online

Fitur IKD

Teguh menjelaskan, IKD yang akan diberlakukan mulai Mei 2024 memiliki beberapa fitur yang dapat memudahkan layanan kependudukan.

Pertama, IKD dapat menyimpan, menampilkan dan berbagi dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan akta kelahiran secara aman.

Dokumen tersebut juga bisa memverifikasi identitas penduduk untuk mendapatkan akses layanan digital, baik layanan dari sektor publik maupun layanan digital dari sektor privat seperti keperluan single sign on sesuai dengan regulasi dan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Fitur lain yang tersemat dalam IKD adalah dokumen digital ini dapat membatasi akses terhadap data penduduk.

"Kami akan menerapkan standar internasional untuk memastikan sistem dapat dioperasikan dengan aman," ungkap Teguh.

"IKD saat ini sudah diluncurkan sejak tahun 2022 seiring dengan terbitnya Permendagri 72 tahun 2022. Jumlah yang aktivasi IKD saat ini sudah sekitar sembilan juta pengguna lebih," tambahnya.

Baca juga: Fotokopi KTP Disebut Tidak Berlaku Lagi per 1 Januari 2024, Benarkah Diganti IKD?

Bagaimana nasib e-KTP?

Teguh menerangkan, IKD memiliki beberapa perbedaan dengan e-KTP yang dimiliki masyarakat saat ini.

Ia menjelaskan bahwa e-KTP adalah KTP dalam bentuk fisik dengan chip elektronik, sementara IKD adalah aplikasi ponsel dengan fitur lebih lengkap.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com