Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbaru, Inilah Daftar Pinjaman Pribadi dan Investasi Ilegal yang Diblokir OJK per Maret 2024

Kompas.com - 20/04/2024, 18:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbarui daftar pinjaman online (pinjol), pinjaman pribadi (pinpri), dan investasi ilegal secara berkala.

Pada periode Februari hingga Maret 2024, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi.

Selain itu, Satgas Pasti juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.

"Temuan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi di Indonesia," ujar Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga: OJK Terbitkan Daftar 537 Pinjol Ilegal per 31 Maret 2024, Berikut Rinciannya


Daftar lengkap pinjaman pribadi dan investasi ilegal 2024

Merujuk laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, ada sebanyak 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:

  • Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit
  • 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
  • Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin
  • Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

"Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tulis dalam keterangnnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui daftar pinjaman pribadi dan investasi ilegal yang telah diblokir OJK pada 2024 bisa dilihat di sini.

Baca juga: Daftar 288 Pinjaman Pribadi Ilegal per 30 Desember 2023 dari OJK, Ini Rinciannya

Pemblokiran kontak pelaku

Pada periode Januari sampai dengan Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan bertentangan dengan ketentuan.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjol ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Waspada kejahatan digital dengan modus “impersonation"

Pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau meduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).

Satgas mencatat, ada lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L).

Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi.

Sementara itu, logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com