KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman pribadi (pinpri) ilegal, pada Sabtu (30/12/2023).
Dari temuan Satgas Pasti, sebanyak 288 pinpri ilegal tidak mengantongi izin dari OJK per periode Desember 2023.
Hingga Rabu (3/1/2024), tercatat sudah ada 6.680 pinpri dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditemukan oleh OJK sejak 2017 hingga 2023.
Selain itu, OJK juga telah menemukan 1.218 investasi ilegal dan 251 entitas gadai ilegal.
Di sisi lain, OJK juga telah mengajukan pemblokiran rekening kepada satuan kerja pengawas bank di OJK dan memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
"Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia," ujar Satgas Pasti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (31/12/2023).
Baca juga: Daftar Pinjaman yang Terdata di BI Checking dan Cara Mengeceknya
Baca juga: OJK Terbitkan Daftar 337 Pinjol Ilegal per 30 Desember 2023, Berikut Rinciannya
Satgas Pasti telah merinci daftar pinpri ilegal yang semuanya berasal dari grup media sosial Facebook. Berikut tautannya:
Dilansir dari akun X resmi milik OJK @ojkindonesia, pinpri adalah istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman. Jasa ini biasanya ditawarkan di media sosial.
Adapun syarat yang biasa diberikan untuk mendapatkan uang dari pinpri yaitu berupa KTP, foto diri, dan akun sosial media.
Persyaratan yang relatif mudah itu membuat calon peminjam seolah mudah mendapatkan pinjaman tanpa sederet persyaratan.
Selain itu, umumnya pinpri juga menawarkan proses pencairan dana yang cepat, terkadang kurang dari satu hari.
Meskipun demikian, ada bahaya yang mengintai apabila nekat meminjam di pinpri ilegal. Berikut bahaya melakukan peminjaman di pinpri dikutip dari akun X @ojkindonesia.
Bagi Anda yang ingin mengecek lembaga keuangan sudah terdaftar dan berizin di OJK atau belum, Anda bisa menghubungi nomor telepon 157, e-mail: konsumen@ojk.go.id, atau melalui Whatsapp 081157157157.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.