Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 288 Pinjaman Pribadi Ilegal per 30 Desember 2023 dari OJK, Ini Rinciannya

Kompas.com - 04/01/2024, 13:01 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman pribadi (pinpri) ilegal, pada Sabtu (30/12/2023).

Dari temuan Satgas Pasti, sebanyak 288 pinpri ilegal tidak mengantongi izin dari OJK per periode Desember 2023.

Hingga Rabu (3/1/2024), tercatat sudah ada 6.680 pinpri dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditemukan oleh OJK sejak 2017 hingga 2023.

Selain itu, OJK juga telah menemukan 1.218 investasi ilegal dan 251 entitas gadai ilegal.

Di sisi lain, OJK juga telah mengajukan pemblokiran rekening kepada satuan kerja pengawas bank di OJK dan memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.

"Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia," ujar Satgas Pasti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (31/12/2023).

Baca juga: Daftar Pinjaman yang Terdata di BI Checking dan Cara Mengeceknya


Baca juga: OJK Terbitkan Daftar 337 Pinjol Ilegal per 30 Desember 2023, Berikut Rinciannya

Daftar pinpri ilegal

Satgas Pasti telah merinci daftar pinpri ilegal yang semuanya berasal dari grup media sosial Facebook. Berikut tautannya:

Bahaya memakai pinpri ilegal

Dilansir dari akun X resmi milik OJK @ojkindonesia, pinpri adalah istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman. Jasa ini biasanya ditawarkan di media sosial.

Adapun syarat yang biasa diberikan untuk mendapatkan uang dari pinpri yaitu berupa KTP, foto diri, dan akun sosial media.

Persyaratan yang relatif mudah itu membuat calon peminjam seolah mudah mendapatkan pinjaman tanpa sederet persyaratan.

Selain itu, umumnya pinpri juga menawarkan proses pencairan dana yang cepat, terkadang kurang dari satu hari.

Meskipun demikian, ada bahaya yang mengintai apabila nekat meminjam di pinpri ilegal. Berikut bahaya melakukan peminjaman di pinpri dikutip dari akun X @ojkindonesia.

  • Pinpri tidak diawasi dan tidak berizin dari OJK
  • Rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian
  • Bunganya sangat tinggi, dapat mencapai 35-40 persen
  • Jatuh tempo pinpri hanya dalam 24-48 jam
  • Apabila terjadi gagal bayar, data peminjam akan disebarkan di media sosial.

Bagi Anda yang ingin mengecek lembaga keuangan sudah terdaftar dan berizin di OJK atau belum, Anda bisa menghubungi nomor telepon 157, e-mail: konsumen@ojk.go.id, atau melalui Whatsapp 081157157157.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com