Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kenaikan Gaji PNS Tidak Dibayarkan Mulai Januari 2024

Kompas.com - 03/01/2024, 17:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gaji PNS mulai Januari 2024 dipastikan naik sebesar 8 persen dari sebelumnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan gaji PNS tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.

"Berlaku per 1 Januari 2024 sesuai UU dan nanti diatur PP," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/1/2024).

Kendati demikian, Prastowo mengatakan bahwa nominal kenaikan gaji PNS belum bisa dibayarkan per Januari 2024

"(Gaji yang diterima ASN pada Januari 2024) masih sama dengan Desember 2023," ungkapnya.

Sebelumnya, rencana kenaikan gaji PNS 2024 itu telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (2023).

Lantas, apa alasan kenaikan gaji PNS belum bisa dibayarkan mulai Januari 2024?

Baca juga: Penjelasan Kemenkeu soal Gaji ASN Januari 2024 yang Disebut Sama dengan Bulan Lalu

Alasan kenaikan gaji 2024 belum diberikan per Januari

Prastowo mengatakan, kenaikan gaji PNS belum bisa diberikan per Januari 2024 karena pemerintah masih menggodok PP terkait aturan kenaikan tersebut.

"Karena PP belum rampung dan perlu proses administrasi, maka pembayaran akan mundur," ucapnya.

Namun, Prastowo memastikan bahwa kekurangan gaji akan diberikan secara rapel pada pembayaran pertama.

"Tapi hak tak berkurang karena ada rapelan. Artinya selisih akan dibayarkan sekaligus saat pembayaran pertama dilakukan," ungkapnya.

"Intinya, saat nanti PP selesai dan administrasi beres, akan dibayarkan gaji baru sesuai kenaikan plus rapel," imbuh Prastowo.

Sebagai ilustrasi, jika gaji pokok ASN adalah Rp 3.044.300 pada Desember 2023 (belum mengalami kenaikan), maka nominal gaji yang diterima pada Januari 2024 adalah sama, Rp 3.044.300.

Selisih kenaikan gaji yang berlaku per Januari 2024 akan diberikan pada pembayaran pertama setelah PP sudah selesai.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Tren
Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com