KOMPAS.com - Gaji PNS mulai Januari 2024 dipastikan naik sebesar 8 persen dari sebelumnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan gaji PNS tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Berlaku per 1 Januari 2024 sesuai UU dan nanti diatur PP," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/1/2024).
Kendati demikian, Prastowo mengatakan bahwa nominal kenaikan gaji PNS belum bisa dibayarkan per Januari 2024
"(Gaji yang diterima ASN pada Januari 2024) masih sama dengan Desember 2023," ungkapnya.
Sebelumnya, rencana kenaikan gaji PNS 2024 itu telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (2023).
Lantas, apa alasan kenaikan gaji PNS belum bisa dibayarkan mulai Januari 2024?
Baca juga: Penjelasan Kemenkeu soal Gaji ASN Januari 2024 yang Disebut Sama dengan Bulan Lalu
Prastowo mengatakan, kenaikan gaji PNS belum bisa diberikan per Januari 2024 karena pemerintah masih menggodok PP terkait aturan kenaikan tersebut.
"Karena PP belum rampung dan perlu proses administrasi, maka pembayaran akan mundur," ucapnya.
Namun, Prastowo memastikan bahwa kekurangan gaji akan diberikan secara rapel pada pembayaran pertama.
"Tapi hak tak berkurang karena ada rapelan. Artinya selisih akan dibayarkan sekaligus saat pembayaran pertama dilakukan," ungkapnya.
"Intinya, saat nanti PP selesai dan administrasi beres, akan dibayarkan gaji baru sesuai kenaikan plus rapel," imbuh Prastowo.
Sebagai ilustrasi, jika gaji pokok ASN adalah Rp 3.044.300 pada Desember 2023 (belum mengalami kenaikan), maka nominal gaji yang diterima pada Januari 2024 adalah sama, Rp 3.044.300.
Selisih kenaikan gaji yang berlaku per Januari 2024 akan diberikan pada pembayaran pertama setelah PP sudah selesai.