Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pinjaman yang Terdata di BI Checking dan Cara Mengeceknya

Kompas.com - 24/08/2023, 09:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BI Checking yang kini bernama Sitem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah ramai diperbincangan warganet di media sosial.

Pasalnya, para pencari kerja mengaku kesulitan mendapat pekerjaan lantaran tidak lolos pengecekan BI Checking.

Bi Checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya.

Dulunya, pengawasan keuangan itu dipegang oleh Bank Indonesia (BI) sehingga disebut BI Checking.

Namun, kini tanggung jawab itu beralih ke OJK dan diberi nama SLIK OJK.

Sejumlah pinjaman tercatat di BI Checking sehingga dapat mempengaruhi aktivitas debitur dalam berbagai hal.

Lantas, apa saja jenis pinjaman yang terdaftar di BI Checking atau SLIK OJK?

Baca juga: Cara Cek BI Checking secara Online

Pinjaman yang terdaftar di BI Checking

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengungkapkan, pinjaman yang terdaftar di BI Checking terbagi menjadi dua macam, yaitu perbankan dan pembiayaan.

"Pokoknya produk perbankan dan pembiayaan," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (22/8/2023).

Produk perbankan dan pembiayaan itu, termasuk paylater dari perusahaan pembiayaan.

Dilansir dari keterangan OJK yang diterima Kompas.com, Rabu, produk perbankan yang tercatat dalam BI Checking, yakni:

  • Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.
  • Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
  • Pinjaman uang tanpa jaminan atau pinjaman online.
  • Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Namun, pinjaman online ilegal dipastikan tidak terdaftar dalam BI Checking.

Baca juga: Bagaimana Cara Memperbaiki Skor BI Checking atau SLIK OJK yang Buruk?

Dokumen pengecekan BI Checking

Sebelum melakukan pengecekan, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:

Dokumen debitur perorangan

  1. KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
  3. Jika debitur meninggal dunia, bisa diserahkan ke ahli waris dan wajib menyertakan Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.

Dokumen debitur badan usaha

  1. Identitas asli dari pengurus yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
  2. NPWP badan usaha Akta pendirian badan usaha.
  3. Dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Baca juga: Twit Viral soal Gaji Tinggi Tidak Bisa Dapat KPR karena BI Checking Jelek, Ini Kata OJK

Cara cek BI Checking online

Diberitakan Kompas.com, Rabu (23/8/2023), mengecek BI Checking yang kini bernama SLIK OJK bisa dilakukan secara online di website idebku.ojk.go.id.

Berikut cara cek BI Checking secara online:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com