KOMPAS.com - BI Checking yang kini bernama Sitem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah ramai diperbincangan warganet di media sosial.
Pasalnya, para pencari kerja mengaku kesulitan mendapat pekerjaan lantaran tidak lolos pengecekan BI Checking.
Bi Checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya.
Dulunya, pengawasan keuangan itu dipegang oleh Bank Indonesia (BI) sehingga disebut BI Checking.
Namun, kini tanggung jawab itu beralih ke OJK dan diberi nama SLIK OJK.
Sejumlah pinjaman tercatat di BI Checking sehingga dapat mempengaruhi aktivitas debitur dalam berbagai hal.
Lantas, apa saja jenis pinjaman yang terdaftar di BI Checking atau SLIK OJK?
Baca juga: Cara Cek BI Checking secara Online
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengungkapkan, pinjaman yang terdaftar di BI Checking terbagi menjadi dua macam, yaitu perbankan dan pembiayaan.
"Pokoknya produk perbankan dan pembiayaan," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (22/8/2023).
Produk perbankan dan pembiayaan itu, termasuk paylater dari perusahaan pembiayaan.
Dilansir dari keterangan OJK yang diterima Kompas.com, Rabu, produk perbankan yang tercatat dalam BI Checking, yakni:
Namun, pinjaman online ilegal dipastikan tidak terdaftar dalam BI Checking.
Baca juga: Bagaimana Cara Memperbaiki Skor BI Checking atau SLIK OJK yang Buruk?
Sebelum melakukan pengecekan, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:
Baca juga: Twit Viral soal Gaji Tinggi Tidak Bisa Dapat KPR karena BI Checking Jelek, Ini Kata OJK
Diberitakan Kompas.com, Rabu (23/8/2023), mengecek BI Checking yang kini bernama SLIK OJK bisa dilakukan secara online di website idebku.ojk.go.id.
Berikut cara cek BI Checking secara online: