Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pinjaman yang Terdata di BI Checking dan Cara Mengeceknya

Kompas.com - 24/08/2023, 09:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BI Checking yang kini bernama Sitem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah ramai diperbincangan warganet di media sosial.

Pasalnya, para pencari kerja mengaku kesulitan mendapat pekerjaan lantaran tidak lolos pengecekan BI Checking.

Bi Checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya.

Dulunya, pengawasan keuangan itu dipegang oleh Bank Indonesia (BI) sehingga disebut BI Checking.

Namun, kini tanggung jawab itu beralih ke OJK dan diberi nama SLIK OJK.

Sejumlah pinjaman tercatat di BI Checking sehingga dapat mempengaruhi aktivitas debitur dalam berbagai hal.

Lantas, apa saja jenis pinjaman yang terdaftar di BI Checking atau SLIK OJK?

Baca juga: Cara Cek BI Checking secara Online

Pinjaman yang terdaftar di BI Checking

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengungkapkan, pinjaman yang terdaftar di BI Checking terbagi menjadi dua macam, yaitu perbankan dan pembiayaan.

"Pokoknya produk perbankan dan pembiayaan," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (22/8/2023).

Produk perbankan dan pembiayaan itu, termasuk paylater dari perusahaan pembiayaan.

Dilansir dari keterangan OJK yang diterima Kompas.com, Rabu, produk perbankan yang tercatat dalam BI Checking, yakni:

  • Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.
  • Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
  • Pinjaman uang tanpa jaminan atau pinjaman online.
  • Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Namun, pinjaman online ilegal dipastikan tidak terdaftar dalam BI Checking.

Baca juga: Bagaimana Cara Memperbaiki Skor BI Checking atau SLIK OJK yang Buruk?

Dokumen pengecekan BI Checking

Sebelum melakukan pengecekan, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:

Dokumen debitur perorangan

  1. KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
  3. Jika debitur meninggal dunia, bisa diserahkan ke ahli waris dan wajib menyertakan Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.

Dokumen debitur badan usaha

  1. Identitas asli dari pengurus yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
  2. NPWP badan usaha Akta pendirian badan usaha.
  3. Dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Baca juga: Twit Viral soal Gaji Tinggi Tidak Bisa Dapat KPR karena BI Checking Jelek, Ini Kata OJK

Cara cek BI Checking online

Diberitakan Kompas.com, Rabu (23/8/2023), mengecek BI Checking yang kini bernama SLIK OJK bisa dilakukan secara online di website idebku.ojk.go.id.

Berikut cara cek BI Checking secara online:

Halaman:

Terkini Lainnya

Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com