Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pinjaman yang Terdata di BI Checking dan Cara Mengeceknya

Kompas.com - 24/08/2023, 09:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

  1. Menyiapkan dokumen yang diminta.
  2. Mengunjungi laman https://idebku.ojk.go.id/.
  3. Selanjutnya, klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama website iDebKu OJK.
  4. Lengkapi data diri, jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur, untuk cek ketersediaan layanan.
  5. Setelah itu, klik opsi “Selanjutnya”.
  6. Kemudian, isi lagi data diri untuk registrasi IDeb SLIK OJK.
  7. Isi semua data dengan benar sesuai yang diminta di formulir.
  8. Unggah semua dokumen yang disebutkan di atas tadi sesuai jenis debitur.
  9. Selanjutnya, pengguna bakal diminta juga untuk mengunggah foto diri dengan memegang KTP.

Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.

OJK kemudian akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil IDeb SLIK OJK atau hasil BI Checking melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Cek BI Checking via Situs OJK

Skor BI Checking

Pengecekan BI Checking akan menunjukkan catatan debitur selama memiliki cicilan kredit hingga pelunasan atau penunggakan.

Berikut skor BI Checking dan pengertiannya:

1. Kredit lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik.

Debitur tercatatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)

Skor ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.

3. Kredit tidak lancar

Skor ini berlaku bagi debitur yang tercatat memiliki penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

4. Kredit diragukan

Debitur dengan sekor ini artinya memiliki catatan penunggakan cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

5. Kredit macet

Skor BI Checking dengan katergori kredit macet diberikan bagi debitur yang memiliki performa sangat buruk.

Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Skor di atas akan menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan untuk memutuskan memberikan pinjaman kepada calon debitur.

Sayangnya, untuk memperbaiki skor Bi Cheking itu tidak bisa dilakukan secara mandiri. Hanya pihak bank atau perusahaan pembiayaan yang dapat melakukannya.

"Memperbaiki skor sendiri nggak bisa kecuali Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)," tandas Sarjito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com