Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Memperbaiki Skor BI Checking atau SLIK OJK yang Buruk?

Kompas.com - 22/08/2023, 18:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Skor di dalam BI Checking menjadi salah satu syarat dalam pengajuan pinjaman kredit kepada bank atau lembaga keuangan.

Apabila seseorang pernah telat atau bahkan tidak membayar pinjaman kredit mereka, maka skor di dalam BI Checking-nya akan buruk.

Saat skor buruk, maka seseorang akan sulit untuk mengajukan kredit di kemudian hari.

Skor BI Checking yang buruk inilah, yang sering menjadi kendala di sebagian besar masyarakat.

Seperti warganet yang melayangkan keluhan via media sosial X di akun ini, yang mempertanyakan bagaimana cara untuk memperbaiki skor BI Checking.

"Guys hutang hutang pinjolku udah lunas semua, tapi status bi checkingku masih jelek, cara biar statusnya bagus lagi gimana ya? atau harus nunggu beberapa lama supaya statusnya jadi bagus lagi?" tulis pengunggah.

Hingga Selasa (22/8/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 19.900 kali dan disukai oleh 133 pengguna.

Seperti diketahui, BI Checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya.

Sejak awal 2018, BI checking telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dikenal dengan OJK Checking.

Lantas, bagaimana cara memperbaiki skor BI Checking yang buruk?

Baca juga: Ramai soal Skor BI Checking Buruk Bisa Menyebabkan Sulit Cari Kerja, Benarkah?

Cara memperbaiki skor BI Checking

Saat dikonfirmasi, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengungkapkan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan masuk SLIK.

"Pinjol ilegal jelas tidak akan masuk SLIK atau yang dikenal dengan OJK Checking," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).

Adapun pinjol berizin (legal) dari OJK, kata Sarjito, juga belum masuk SLIK.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa pinjol berizin mempunyai Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang dapat mengecek antar anggota asosiasi.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com