Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Memperbaiki Skor BI Checking atau SLIK OJK yang Buruk?

Kompas.com - 22/08/2023, 18:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Skor di dalam BI Checking menjadi salah satu syarat dalam pengajuan pinjaman kredit kepada bank atau lembaga keuangan.

Apabila seseorang pernah telat atau bahkan tidak membayar pinjaman kredit mereka, maka skor di dalam BI Checking-nya akan buruk.

Saat skor buruk, maka seseorang akan sulit untuk mengajukan kredit di kemudian hari.

Skor BI Checking yang buruk inilah, yang sering menjadi kendala di sebagian besar masyarakat.

Seperti warganet yang melayangkan keluhan via media sosial X di akun ini, yang mempertanyakan bagaimana cara untuk memperbaiki skor BI Checking.

"Guys hutang hutang pinjolku udah lunas semua, tapi status bi checkingku masih jelek, cara biar statusnya bagus lagi gimana ya? atau harus nunggu beberapa lama supaya statusnya jadi bagus lagi?" tulis pengunggah.

Hingga Selasa (22/8/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 19.900 kali dan disukai oleh 133 pengguna.

Seperti diketahui, BI Checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya.

Sejak awal 2018, BI checking telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dikenal dengan OJK Checking.

Lantas, bagaimana cara memperbaiki skor BI Checking yang buruk?

Baca juga: Ramai soal Skor BI Checking Buruk Bisa Menyebabkan Sulit Cari Kerja, Benarkah?

Cara memperbaiki skor BI Checking

Saat dikonfirmasi, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengungkapkan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan masuk SLIK.

"Pinjol ilegal jelas tidak akan masuk SLIK atau yang dikenal dengan OJK Checking," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).

Adapun pinjol berizin (legal) dari OJK, kata Sarjito, juga belum masuk SLIK.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa pinjol berizin mempunyai Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang dapat mengecek antar anggota asosiasi.

"Fintech (financial technology yang berarti teknologi keuangan) berizin dari OJK juga belum masuk SLIK," kata dia lagi.

Menurut Sarjito, jika skor BI Checking atau SLIK OJK seseorang buruk maka ia bisa melakukan perbaikan SLIK dengan pihak pemberi pinjaman.

"Kalau utang bank lunas, maka harus ke bank-nya lagi minta diberesin ya," ucap dia.

Sementara itu, bagi seseorang yang pernah memiliki tagihan pay later dari perusahaan yang sudah masuk ke dalam SLIK OJK, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan ke perusahaan terkait.

"Untuk pay later yang dikeluarkan perusahaan pembiayaan sudah masuk SLIK. Kemudian bila ingin memperbaiki skor SLIK, maka yang bersangkutan bisa ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)," jelas Sarjito.

PUJK adalah lembaga jasa keuangan atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan.

Baca juga: Mahasiswa Baru UIN Surakarta Diminta Daftar Pinjol Saat PBAK, Apa Langkah OJK?

Tingkatan skor kredit di BI Checking atau SLIK OJK

Tangkapan layar laman iDebKu, untuk mengecek SLIK OJK online.idebku.ojk.go.id Tangkapan layar laman iDebKu, untuk mengecek SLIK OJK online.
Dilansir dari laman OJK, berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:

  1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
  3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
  4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
  5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Baca juga: Perusahaan Asuransi yang Masuk Pengawasan OJK, Apa Saja?

Cara cek SLIK OJK secara online

Ada dua cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek skor SLIK atau BI Checking, yaitu secara offline (datang langsung ke kantor) atau secara online.

Berikut cara cek SLIK OJK secara online

  • Buka laman https://idebku.ojk.go.id melalui web browser
  • Di halaman utama, klik menu "Pendaftaran"
  • Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran, lalu klik "Selanjutnya"
  • Isi data registrasi secara lengkap dan benar, kemudian klik "Selanjutnya"
  • Unggah dokumen file identitas, KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA. Klik “Selanjutnya”
  • Unggah foto diri sesuai instruksi yang ditampilkan
  • Anda akan mendapat email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran
  • OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com