KOMPAS.com - Pihak Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan adanya sejumlah asuransi bermasalah yang masuk dalam pengawasan OJK.
"Untuk terus memperkuat industri asuransi yang semakin melindungi konsumen, OJK terus membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi," ujar Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Darmansyah dalam keterangan pers dikutip dari laman resmi OJK.
Menurutnya, OJK terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.
Seridaknya ada 4 asuransi yang masuk dalam daftar asuransi bermasalah oleh OJK melalui siaran resminya.
Adapun dari ke-4 asuransi tersebut, terdapat asuransi yang sudah dicabut izin usahanya hingga yang masih diberi kesempatan untuk melakukan penyelesaian permasalahannya.
Berikut ini sejumlah asuransi yang dianggap bermasalah oleh OJK serta upaya penyelesaian yang dilakukan.
Baca juga: Bisnis Asuransi Bisa Dapat Penghasilan Rp 1 Miliar Per Bulan, Apa Itu?
Disampaikan bahwa PT WAL sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember 2022 lalu.
Adapun OJK terus memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi (TL) yang sudah diajukan pemegang saham dalam RUPSLB.
OJK menyebut agar para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan dan kreditor lain bisa segera menyampaikan tagihan kepada TL.
Selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada pihak-pihak tersebut.
Baca juga: OJK Dalami Kasus soal BCA Tolak Ganti Uang Nasabah Dicuri Tukang Ojek
"Para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Darmansyah.
Lebih lanjut OJK meminta kepada para pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia dan bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL.
OJK saat ini sudah memeriksa rencana penyehatan keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 lalu.
Terkait rencana tersebut, OJK menyebut bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.
"Kresna Life diberikan waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK," ujarnya.