Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Terlambat 1 Hari Membayar BPJS Kesehatan Terkena Denda? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 20/04/2024, 12:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta yang menunggak iuran tidak dapat mengakses layanan kesehatan.

Hal tersebut terjadi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau pun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

"BPJS Kesehatan mengimbau peserta JKN untuk memanfaatkan berbagai kemudahan dalam pembayaran iuran, seperti auto debit dan pembayaran melalui kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Lantas, apakah peserta akan dikenakan denda jika terlambat 1 hari membayar iuran BPJS Kesehatan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Rizzky menerangkan, BPJS Kesehatan memberikan waktu 3x24 jam kepada peserta untuk mengurus tunggakan.

Apabila tunggakan sudah dibayarkan, maka peserta dapat langsung mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Rizzky juga menjelaskan, peserta akan mendapatkan denda pelayanan jika melakukan rawat inap, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2020.

"Denda pelayanan tersebut tidak berlaku bagi pasien rawat jalan, melainkan hanya berlaku jika peserta yang bersangkutan tidak dirawat inap dalam kurun waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif lagi," jelas Rizzky.

Baca juga: Rekrutmen BPJS Kesehatan Diperpanjang hingga 20 April 2024, Cek Syaratnya

Penghitungan denda BPJS Kesehatan

Rizzky menyampaikan, penghitungan denda pelayanan BPJS Kesehatan adalah 5 persen dikali perkiraan total biaya pelayanan dikali jumlah bulan tertunggak (paling banyak 24 bulan).

Batas denda maksimal sebesar Rp 30 juta dan nominal denda bisa jauh lebih rendah dari itu.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/3/2024), peserta yang belum mampu membayar tunggakan dapat melunasi kewajibannya dengan cara mencicil.

Hal tersebut dapat dilakukan menggunakan Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).

"Melalui program Rehab, peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan 2-24 bulan dapat membayar tunggakannya secara bertahap sesuai dengan kemampuan finansialnya sampai dengan 12 bulan," imbuh Rizzky.

Peserta yang menunggak iuran dapat mendaftar sebagai peserta Rehab melalui aplikasi Mobile JKN.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com