Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi dan Sebaiknya Dilaporkan ke Bea Cukai, Apa Saja?

Kompas.com - 27/03/2024, 11:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai menerapkan aturan perlintasan barang penumpang yang menempuh perjalanan dari atau ke luar negeri.

Penumpang yang datang dari luar negeri akan dikenakan aturan pembatasan barang bawaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aturan tersebut berlaku di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.

Selain itu, penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri juga dapat melaporkan barang bawaannya kepada petugas Bea Cukai di bandara keberangkatan agar proses kepulangan mereka lebih mudah.

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai dan BPOM soal Pemusnahan 1 Ton Milk Bun Asal Thailand

Berikut daftar barang dibatasi dan dilaporkan ke Bea Cukai.

Barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya menerapkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mulai Minggu (10/3/2024).

Pihaknya bermaksud melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border," ujar Gatot dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa diberlakukannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 akan berdampak pada kegiatan impor yang dilakukan lewat barang bawaan penumpang.

Dengan begitu, barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri akan dibatasi.

Ada lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya ketika mereka datang dari luar negeri, yakni:

  • Alas kaki: maksimal dua pasang per penumpang
  • Tas: dua buah per penumpang
  • Barang tekstil jadi lainnya: maksimal lima buah per penumpang
  • Alat elektronik: maksimal lima unit dengan total seharga 1.500 dollar AS atau sekitar Rp 23,6 juta
  • Telepon seluler, headset, komputer tablet: maksimal dua unit per penumpang.

Bila penumpang yang datang dari luar negeri membawa barang bawaan melebihi ketentuan tersebut, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta akan mengenakan biaya impor secara profesional.

"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silakan saja," ujar Gatot.

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai soal iPad Baim Wong yang Dijual Rp 1 Juta, Barang Bekas dari Dalam Negeri

Barang dibawa ke luar negeri yang dilaporkan ke Bea Cukai

Terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan penumpang yang hendak ke luar negeri dapat melaporkan barang bawaannya.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 tahun 2017.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com