"Kemendag tidak sendiri dalam memutuskan," tegasnya.
Baca juga: Bawa Barang dari Luar Negeri Harus Lapor di Mana? Ini Kata Bea Cukai
Moga mengatakan, latar belakang diaturnya batasan jumlah serta nilai impor barang bawaan pribadi penumpang adalah mencegah barang dari luar diperdagangkan kepada pihak lain.
Pihaknya ingin memastikan, barang baru yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke wilayah Indonesia sebagai barang bawaan pribadi atau barang kiriman memang hanya untuk keperluan pribadi.
"Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan mencegah praktik impor tidak resmi, sehingga apabila tujuannya diperjualbelikan silakan menggunakan mekanisme impor secara resmi atau legal," terangnya.
Dirinya berharap, keberadaan kebijakan ini tidak mengganggu mekanisme impor resmi dan ekosistem bisnis retail di Indonesia.
"Serta mampu mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dengan memberikan peluang lebih besar bagi produsen lokal untuk bersaing di pasar domestik," ujar Moga.
Dia menekankan, yang dimaksud dengan pengaturan pemasukan melalui barang bawaan pribadi penumpang dalam aturan tidak termasuk barang pribadi penumpang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri kemudian dibawa kembali ke Indonesia.
"Ini hanya terbatas pada barang baru yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke wilayah Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang," kata dia.
Ketentuan pembatasan impor barang bawaan pribadi penumpang sendiri diatur dalam Lampiran IV Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Barang-barang yang dimaksud, meliputi: