Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah Ilegal, Terbaru Harvey Moeis

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada Rabu (27/3/2024) malam.

Suami artis Sandra Dewi itu resmi menjadi tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp 271,06 triliun selama 2015-2022.

Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, HM ditetapkan menjadi tersangka lantaran mengakomodir kegiatan timah ilegal.

"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi dikutip dari Kompas.id.

Terkait perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selama 20 hari ke depan, ia akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Daftar 16 tersangka kasus korupsi timah ilegal

Diumumkannya Harvey sebagai tersangka menambah daftar panjang tersangka kasus korupsi timah ilegal itu.

Sebelum Harvey, sosok crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut daftar 16 tersangka kasus korupsi timah ilegal:


Awal mula kasus timah ilegal

Kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah Tbk diduga terjadi sejak 2015-2022.

Namun, Akademisi Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bertindak sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut, Bamban Hero Saharjo mengatakan, kegiatan penambangan timah ilegal dilakukan mulai Mei 2016, seperti dikutip dari Kompas.id.

Dari pemetaan yang dilakukan, terdapat tambang yang dibuka di wilayah IUP PT Timah Tbk. Tapi ada pula yang dibuka di luar kawasan IUP tersebut, termasuk di kawasan hutan.

Setelah dilakukan pemetaan, ditemukan adanya lingkungan yang rusak akibat penambangan liar itu.

Total kerugian kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp 271 triliun,

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan dan kerugian perekonomian negara.

Selain karena dugaan pelanggaran hukum, kerugian timbul karena kerusakan lingkungan yang terjadi dalam jangka waktu cukup lama.

Namun, ia menolak menyebut nominal perkiraan kerugian dan hanya mengatakan bahwa mencapai triliunan.

"Perhitungan kerugian negara tersebut sudah dimulai oleh BPKP. Namun, pihak yang harus menanggung kerugian hingga saat ini masih belum diketahui, yakni antara PT Timah Tbk atau pihak swasta," ujar dia, dikutip dari Kompas.id.

Menurutnya, kerugian perekonomian negara terjadi lantaran timah tersebut merupakan kekayaan alam milik negara.

Ketika pengambilan kekayaan tersebut dilakukan secara tidak sah dan menimbulkan kerusakan alam, keduanya harus diperhitungkan sebagai kerugian negara.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/28/100000165/daftar-16-tersangka-kasus-korupsi-timah-ilegal-terbaru-harvey-moeis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke