Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fakta Kasus Korupsi PT Timah, Seret Harvey Moeis dan "Crazy Rich" PIK Helena Lim

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk suami Dewi Sandra, Harvey Moeis dan "crazy rich" PIK Helena Lim.

Dilansir dari Kompas.id, Rabu (27/3/2024), Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk mengakomodasi kegiatan penambagan timah ilegal.

Perlu diketahui bahwa para tersangka yang diduga terlibat korupsi melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah.

Perjanjian tersebut digunakan sebagai landasan oleh para tersangka untuk membuat perusahaan boneka agar dapat mengambil biji timah di kawasan Bangka Belitung.

Berikut sederet fakta korupsi PT Timah.

1. Kerugian mencapai Rp 271 triliun

Dilansir dari Kompas.com, Senin (19/2/2024), kerugian akibat korupsi komoditas timah mencapai Rp 271 triliun atau tepatnya Rp 271.069.688.018.700.

Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, mengatakan, angka tersebut merupakan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.

"Total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp 271.069.740.060," ujar Bambang di Gedung Kejagung.

Ia menjelaskan bahwa total luasan galian dalam kasus PT Timah mencapai 170.363.064 hektar.

Meski begitu, hanya 88.900,462 hektar yang memiliki IUP, sementara Rp 81.462,602 hektar tidak mengantongi izin.

Bila ditotal, kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi komoditas timah berdasarkan total luas galian mencapai 170.363.064 hektar, baik di kawasan hutan dan nonkawasan hutan.

2. Seret crazy rich PIK Helena Lim

Kasus korupsi komoditas timah juga menyeret crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Kejagung sudah menetapkan Helena sebagai tersangka pada Selasa (26/3/2024).

Ia ditetapkan sebagai tersangka ke-15 kasus korupsi komoditas timah dalam kapasitasnya sebagai manajer PT QSE.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, Helena diduga memberikan bantuan untuk mengelola hasil tindak pidana penambangan timah.

Padahal, lanjut Kuntadi, kegiatan tersebut dijalankan secara ilegal melalui kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan peleburan timah.

Helena diduga memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE guna kepentingan dan keuntungan dirinya, termasuk para tersangka.

Namun, para tersangka berdalih pemberian sarana dan prasarana dimaksudkan untuk penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan.

"Berdasarkan alat bukti dan setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti, penyidik berkesimpulan bahwa telah cukup untuk menetapkan yang bersangkutan (Helena Lim) sebagai tersangka," ujar Kuntadi, dikutip dari Kompas.id, Selasa.

3. Helena Lim mengaku tidak bersalah

Helena mengatakan bahwa dirinya tidak tahu soal penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah.

Hal tersebut dikatakan Helena saat berjalan keluar dari Gedung Kejagung menuju mobil tahanan.

"Saya enggak tahu. Saya enggak bersalah," ujar Helena.

Kuntadi menjelaskan penyidik menjerat Helena dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Helena langsung ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung.

Kejagung juga sempat melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah Helena di Jakarta Utara pada Februari 2024.

Setelah melakukan penggeledahan, Kejagung menyita uang senilai Rp 10 miliar dan 2 juta dollar Singapura.

4. Kejagung sita emas dan uang

Jauh sebelum Helena dan Harvey ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung telah menyita beberapa aset terkait kasus korupsi komoditas timah setelah menggeledah 10 lokasi.

Tujuh lokasi yang digeledah merupakan perusahaan, sedangkan tiga lokasi lainnya adalah rumah tinggal yang berada di Bangka Belitung.

Tujuh perusahaan yang didatangi Kejagung, yakni PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, serta CV MAL.

Sementara tiga rumah yang digeledah Kejagung adalah saksi A di Kota Pangkal Pinang, saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan saksi TW di Kabupaten Bangka.

Setelah melakukan penggeledahan, penyidik menyita 65 keping emas logam mulia seberat 1.062 gram dan uang tunai senilai Rp 76,4 miliar.

Selain itu, Kejagung juga menyita uang senilai 1,5 juta dollar AS dan 411.400 dollar Singapura.

"(Barang bukti) diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan atau hasil kejahatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari Kompas.id, Kamis (7/12/2023).

5. Harvey Moeis kongkalikong dengan eks Direktur Utama PT Timah

Kuntadi menjelaskan, Harvey yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan kongkalikong dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) untuk mencari keuntungan dalam kasus korupsi komoditas timah.

HM pernah menghubungi Mochtar pada 2018-2019 dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Baik Harvey dan Mochtar juga pernah mengadakan pertemuan beberapa kali. Keduanya bersepakat agar kegiatan penambangan ilegal di Bangka Belitung ditutupi.

Caranya dengan menyewa peralatan processing peleburan timah. Havey kemudian menjalin komunikasi dengan beberapa perusahaan smelter untuk mengakomodasi hal itu.

"Akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Kuntadi menambahkan, Harvey juga meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diserahkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR).

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/28/133000865/fakta-kasus-korupsi-pt-timah-seret-harvey-moeis-dan-crazy-rich-pik-helena

Terkini Lainnya

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke