Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Kompas.com - 16/04/2024, 17:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, menyerahkan amicus curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

Dokumen amicus curiae dari Ketua Umum PDI-P tersebut diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, didampingi Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa berikut untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto, dilansir dari Kompas.com, Selasa.

Lantas, apa itu amicus curiae dan dampaknya pada putusan MK?

Baca juga: Kata Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Muhadjir Usai Diminta Hadir Sidang Sengketa Pilpres 2024


Arti amicus curiae

Amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.

Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menjelaskan, amici curiae atau amicus curiae adalah pendapat dari sahabat pengadilan.

Menurutnya, pendapat tersebut digunakan untuk membantu keadilan menemukan rasa keadilan.

"Siapa saja bisa (menyerahkan amicus curiae), apalagi tokoh-tokoh yang diakui," ujar Feri, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Mengenal Politik Gentong Babi, Istilah yang Disinggung dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/2/2023), pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dapat mengajukan opini hukumnya untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Pihak ketiga yang dimaksud dapat berupa individu maupun organisasi yang berkepentingan terhadap suatu perkara.

Terdapat tiga kemungkinan kepentingan pihak amicus curiae terhadap perkara yang sedang diperiksa hakim.

Pertama, untuk kepentingan sendiri atau kepentingan kelompok yang diwakilinya. Hal tersebut dikarenakan putusan nantinya akan memengaruhi kepentingannya atau kelompok terlepas dari kepentingan para pihak yang berperkara.

Baca juga: Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kedua, untuk kepentingan salah satu pihak dalam perkara. Pihak amicus curiae dapat membantu menguatkan argumen agar pengadilan memiliki keyakinan guna mengabulkan permohonan pihak tersebut.

Ketiga, penyerahan amicus curiae untuk kepentingan umum, yakni memberikan keterangan atas nama kepentingan masyarakat luas yang akan menerima dampak dari putusan tersebut.

Pendapat atau opini hukum yang diberikan biasanya mencakup informasi yang terabaikan. Dengan opini tersebut, amicus curiae memberikan perspektif lain mengenai kasus yang tengah disidangkan.

Adapun dokumen yang memuat pendapat opini dari sahabat pengadilan itu disebut sebagai amicus brief.

Baca juga: Deretan Gugatan Hasil Pilpres ke MK dari Pemilu 2004 sampai 2019

Dasar hukum amicus curiae

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Praktik amicus curiae lazim ditemukan di negara yang menggunakan sistem hukum common law, seperti Inggris dan beberapa negara bekas koloninya.

Namun, praktik ini juga dapat ditemukan di negara yang menganut sistem civil law, termasuk Indonesia.

Menurut Feri, amicus curiae termasuk tradisi berhukum yang tidak ada dalam peraturan tertulis.

"Di mana-mana di dunia tradisi amici biasa dilaksanakan," ungkapnya.

Meski tidak secara tersurat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, landasan hukum yang dikaitkan sebagai dasar konsep amicus curiae ada pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengatur, "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

Amicus curiae sendiri biasanya diajukan di pengadilan terkait kasus publik dengan kepentingan luas, seperti kasus hak-hak sipil.

Baca juga: Apa Itu Sistem Hukum? Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya

Dampak amicus curiae pada putusan hakim

Feri menerangkan, sebagaimana pendapat pada umumnya, amicus curiae tentu akan turut dipertimbangkan oleh hakim.

Meski tetap dipertimbangkan, amicus curiae bersifat tidak mengikat hakim untuk digunakan dalam putusannya.

"Tetapi hakim jika bijaksana harus mempertimbangkan hal-hal yang kurang lebih bertujuan baik untuk memberikan masukan kepada pengadilan," terang Feri.

Dalam kasus ini, menurutnya, Mahkamah Konstitusi sudah seharusnya mempertimbangkan amicus curiae yang diserahkan kepadanya.

"Tentu harusnya MK mempertimbangan amicus dalam putusannya," tutur Feri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

Tren
Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com