Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Gugatan Hasil Pilpres ke MK dari Pemilu 2004 sampai 2019

Kompas.com - 26/03/2024, 08:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia secara resmi menyelenggarakan pemilihan presiden (Pilpres) secara langsung sejak 2004.

Pilpres pertama pasca-reformasi itu diadakan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden periode 2004-2009. Kala itu, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla keluar sebagai pemenang.

Sampai 2024, Indonesia sudah menggelar lima Pilpres secara langsung. Sepanjang sejarah, setiap rekapitulasi Pilpres rampung dan hasilnya resmi diumumkan, para peserta pemilu selalu menggugat hasilnya.

Untuk mempersoalkan hasil pilpres, pihak penggugat harus mengajukan laporan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun hingga kini, belum ada satu pun gugatan yang dikabulkan.

Berikut deretan gugatan hasil pilpres di Indonesia yang pernah dilayangkan ke MK.

Baca juga: Apa Tahapan Setelah Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Selesai Dilakukan?

1. Pilpres 2004

Tiga pasangan mencalonkan diri dalam Pilpres 2004, yakni Susilo Bambang Yudhoyono–Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, dan Wiranto–Salahuddin Wahid. Pemungutan suara dilakukan pada 5 April 2004.

Diberitakan Kompaspedia, SBY-JK keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak 69.266.350 (60,62 persen). Sementara Megawati-Hasyim di peringkat kedua.

Wiranto-Salahuddin lalu menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka mengaku kehilangan 5,43 juta suara. Total suara Wiranto diklaim 31,72 juta suara beda dari ketetapan KPU yang hanya 26,29 juta suara.

MK akhirnya menolak permohonan tersebut pada 9 Agustus 2004. Pemohon dianggap tidak beralasan dan gagal membuktikan kesalahan hasil penghitungan suara.

Jika diterima, Megawati-Hasyim turun ke peringkat ketiga. Sementara SBY-JK dan Wiranto-Salahuddin maju ke putaran kedua pada 20 September 2004.

2. Pilpres 2009

KPU menetapkan SBY– Boediono sebagai pemenang Pilpres 8 Juli 2009. Mereka meraih 73.874.562 suara (60,80 persen).

Megawati Soekarnoputri–Prabowo Subianto mendapat 32.548.105 (26,79 persen) dan Jusuf Kalla–Wiranto memperoleh 15.081.814 (12,41 persen) suara.

JK-Wiranto menolak hasil Pilpres 2024 dan mengugat ke MK. Mereka menemukan pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Selain itu, mereka mempersoalkan data DPT berubah dua hari sebelum pemungutan suara dan pengurangan tempat pemungutan suara (TPS).

Sementara kubu Megawati-Prabowo menuntut pemilu ulang di seluruh Indonesia atau minimal di 25 provinsi. Mereka menduga ada penggelembungan suara sebesar 28.658.634 untuk SBY-Boediono.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com