Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Tahapan Setelah Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Selesai Dilakukan?

Kompas.com - 21/03/2024, 16:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara nasional pada Rabu (20/3/2024) malam.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU wajib menetapkan hasil pemilu maksimal 35 hari setelah pemungutan suara atau tepatnya pada 20 Maret 2024.

Berdasarkan pantauan rekapitulasi hasil Pemilu 2024, masih ada dua provinsi yakni Papua dan Papua Tengah yang belum menyelesaikan data rekapitulasinya hingga Rabu sore.

Sementara itu, baru 32 dari 128 tempat pemungutan suara di luar negeri yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi suaranya.

Lalu, apa yang terjadi setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024?

Baca juga: Memasuki Hari Terakhir, Apa yang Terjadi jika Penetapan Hasil Pemilu 2024 Melebihi Batas 20 Maret?


Tahapan usai rekapitulasi suara pemilu 

Komisioner KPU, Idham Holik mengungkapkan KPU akan mengumumkan calon terpilih hasil pemilu presiden dan wakil presiden serta Pemilu anggota DPR dan DPD setelah menetapkan hasil perolehan suara peserta Pemilu 2024 secara nasional.

Dia melanjutkan, hal yang sama juga dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Penetapan calon terpilih tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) No. 6 Tahun 2024.

Namun, lanjutnya, penetapan calon terpilih tersebut masih akan menunggu informasi daftar register perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila ada jenis pemilu yang masuk dalam register perkara PHPU, maka KPU baru menetapkan calon terpilih (Pemilu 2024) pascaputusan MK dibacakan," kata Idham.

Baca juga: Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Jadwal pelaksanaan Pemilu 2024

Anggota KPU Jawa Barat Adie Saputro menunjukkan dokumen yang masih tersegel dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Pada hari ke-21 dalam rapat pleno itu, KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres 2024 pada 36 provinsi di tingkat nasional. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wpa.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Anggota KPU Jawa Barat Adie Saputro menunjukkan dokumen yang masih tersegel dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Pada hari ke-21 dalam rapat pleno itu, KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres 2024 pada 36 provinsi di tingkat nasional. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wpa.
Sesuai PKPU No. 3 Tahun 2022, berikut tahapan Pemilu 2024 setelah rekapitulasi hasil pemungutan suara selesai dilakukan oleh KPU pada 20 Maret 2024.

  • Rekapitulasi hasil pemungutan suara: Rabu, 20 Maret 2024
  • Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHPU: maksimal tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan MK mengenai daftar permohonan PHPU presiden dan wakil presiden
    • Ada permohonan PHPU: maksimal tiga hari setelah putusan MK mengenai PHPU dibacakan
  • Penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota: 
    • Tidak ada permohonan PHPU: maksimal tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan MK mengenai PHPU
    • Ada permohonan PHPU: maksimal tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu nasional pasaputusan MK
  • Pengucapan janji anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: sesuai akhir masa jabatan anggota
  • Pengucapan janji anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
  • Pengucapan janji presiden dan wakil presiden: Minggu, 20 Oktober 2024

Sementara itu, tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua dijadwalkan berlangsung sejak 25 April 2024. Berikut rinciannya.

  • Pemutakhiran data pemilih: Kamis, 25 April 2024
  • Kampanye: Sabtu, 22 Juni 2024
  • Masa tenang: Selasa, 25 Juni 2024
  • Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Sabtu, 20 Juli 2024
  • Penetapan hasil pemilu:
    • Tidak ada permohonan PHPU: maksimal tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan MK mengenai PHPU
    • Ada permohonan PHPU: maksimal tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu nasional pasaputusan MK
  • Pengucapan janji presiden dan wakil presiden: Minggu, 20 Oktober 2024

Baca juga: Syarat dan Alur Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, jika Dinilai Ada Kesalahan

Pengajuan perselisihan hasil Pemilu ke MK

Sementara itu, MK telah melantik gugus tugas pelaksana perkara PHPU 2024 di hadapan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (19/3/2024).

Suhartoyo mengatakan, MK siap memeriksa dan mengadili perkara sengketa pemilihan presiden  dan pemilihan legislatif 2024.

Dikutip dari situs resmi MK, gugus tugas akan mulai menjalankan tugasnya setelah KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024 secara nasional  pada 20 Maret 2024.

Usai pengumuman tersebut, MK siap menerima permohonan-permohonan sengketa PHPU baik Pilpres maupun Pileg 2024 terhadap hasil penetapan rekapitulasi secara nasional yang diputuskan KPU.

“Mudah-mudahan kita semua selalu diberi kesehatan dan kesempatan untuk selalu menyelesaikan tugas-tugas kita dengan baik dan kemudian dapat memberi rasa keadilan bagi para pencari keadilan dalam sengketa pilpres dan pileg,” kata Suhartoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com