MK memutuskan pelanggaran Pilpres 2009 bersifat prosedural dan administratif. Namun, tidak ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang membuat Pilpres perlu diulang.
MK juga menyimpulkan kedua pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran yang digugat.
Baca juga: Bisakah Gugatan MK dan Hak Angket DPR Ubah Hasil Pemilu 2024?
Joko Widodo–Jusuf Kalla memenangkan Pilpres 9 Juli 2014 dengan meraih 70.997.833 suara (53,14 persen). Sementara lawannya Prabowo-Hatta Rajasa mendapat 62.576.444 suara (46,85 persen).
Prabowo Subianto menolak hasil Pilpres 2014. Kubunya melaporkan gugatan PHPU ke MK pada 25 Juli 2014.
Persoalan yang digugat antara lain dugaan 52.000 dokumen C1 berisi hasil rekapitulasi pemungutan suara invalid, dugaan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tidak dijalankan, dan dugaan pemilu fiktif di 15 kabupaten/kota Papua.
MK menolak menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta pada 21 Agustus 2014. MK menyebut gugatan itu tidak terbukti.
Hasil rekapitulasi Pilpres 17 April 2019 menunjukkan Joko Widodo– Ma’ruf Amin mendapat 85.036.828 suara (55,41 persen), sedangkan Prabowo Subianto–Sandiaga Uno meraih 68.442.493 (44,59 persen) suara.
Pasangan Prabowo-Sandi lantas mengajukan PHPU ke MK pada 24 Mei 2019. Mereka menyerahkan 51 alat bukti untuk menunjukkan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pemilu 2019.
MK mengumumkan putusan pada 27 Juni 2019 yang berisi permohonan pelanggaran Pilpres 2019 tidak beralasan menurut hukum, tidak relevan, serta tidak bisa dijelaskan secara hukum.
Baca juga: Deretan Gugatan Hasil Pemilu 2024 yang Diajukan ke MK
KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres 14 Februari 2024 dengan raihan 96.214.691 suara (58,6 persen).
Sementara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara (24.9 persen) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 27.040.878 suara (16,5 persen).
Kubu Anies-Muhaimin lantas mengajukan gugatan karena menilai Prabowo-Gibran tidak layak ikut Pilpres 2024. Pasalnya, KPU belum mengubah peraturan terkait pencalonan capres-cawapres.
Pihak Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan PHPU karena menduga terdapat kecurangan Pilpres 2024, terutama terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari KPU.
Hal lain yang digugat berupa adanya pelanggaran etika berat oleh hakim MK Anwar Usman, pelanggaran etika komisioner KPU, serta dugaan pelanggaran lain yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Permohonan tersebut diajukan ke MK agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Sementara itu, MK akan menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu pada Rabu, 27 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.