Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sistem Hukum? Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya

Kompas.com - 06/10/2022, 10:04 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sistem hukum adalah salah satu unsur penting dalam suatu negara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.

Sementara hukum, artinya Undang-Undang maupun peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Lantas, apa itu sistem hukum?

Pengertian sistem hukum

Agus Riwanto dalam Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum (2016), memberikan gambaran mengenai apa itu sistem hukum.

Menurut dia, sistem adalah sekelompok bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud atau tujuan.

Ia menggambarkan sistem seperti gambar mosaik yang dipotong kecil-kecil dan dihubungkan kembali sehingga tampak utuh seperti gambar semula.

Masing-masing bagian tersebut tidak bisa berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan antara bagian satu dengan bagian lain.

Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Banding?

Dengan demikian, sistem hukum adalah kesatuan dari seluruh peraturan, pranata, dan praktiknya dalam suatu negara tertentu.

Sementara itu, sistem hukum menurut JH Merryman, berarti suatu perangkat operasional yang meliputi institusi, prosedur, dan aturan hukum.

Subekti dalam Sistem Hukum Indonesia (2019) karya Nandang Alamsah Deliarnoor menjelaskan, suatu sistem yang baik tidak boleh ada pertentangan atau tumpang tindih antara bagian-bagiannya.

Oleh karena itu, hukum sebagai suatu sistem artinya tatanan teratur dari aturan-aturan hidup yang keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian saling berkaitan.

Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

Jenis sistem hukum di dunia

Sistem hukum bersifat terbuka dan biasanya dipengaruhi atau mempengaruhi sistem lain di luar hukum.

Masih dari Sejarah Hukum karya Agus Riwanto, berikut sistem hukum populer di dunia:

1. Eropa Kontinental atau Civil Law

Eropa Kontinental atau atau dikenal juga sebagai sistem hukum Civil Law, dianut oleh negara-negara seperti Perancis, Jerman, Italia, Swiss, Autria, Amerika Latin, Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara, dan Madagaskar.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com