Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Hukum Perdata?

Kompas.com - 13/06/2022, 20:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukum perdata adalah serangkaian peraturan yang mengatur kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.

Hubungan hukum ini diartikan oleh R. Soeroso dalam buku Pengantar Ilmu Hukum (2011) sebagai hubungan antara dua atau lebih subyek hukum.

Hubungan hukum memunculkan hak dan kewajiban pihak yang satu dengan pihak lainnya.

Dalam hukum perdata, istilah "orang" atau "persoon" menunjuk pada pengertian subjek hukum, yakni pembawa hak dan kewajiban.

Subjek hukum sendiri terdiri dari dua macam. Pertama, manusia atau natuurlijk persoon dan kedua, badan hukum atau rechtspersoon.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Pengertian hukum perdata

C.S.T Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989), mendefinisikan apa itu hukum perdata.

Hukum perdata adalah rangkaian peraturan yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Sementara itu, Subekti dalam Pokok-pokok Hukum Perdata (2005) mendefinisikan hukum perdata secara luas sebagai semua hukum privat materiil, yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Hukum perdata dalam arti luas mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan peraturan lain di luar kedua kitab tersebut.

Sementara hukum perdata dalam arti sempit, merujuk pada ketentuan-ketentuan yang hanya diatur dalam KUH Perdata.

Adapun KUH Perdata terdiri dari empat buku, yakni:

  1. Buku I tentang orang, memuat ketentuan mengenai hukum perorangan dan hukum keluarga.
  2. Buku II tentang benda, memuat ketentuan mengenai hukum benda dan hukum waris.
  3. Buku III tentang perikatan, memuat ketentuan mengenai hukum harta kekayaan.
  4. Buku IV tentang pembuktian, mengatur tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang ditimbulkan.

Baca juga: Macam-macam atau Jenis Penggolongan Hukum

Sumber hukum perdata

Saat ini, Indonesia masih memberlakukan bermacam-macam sumber hukum perdata.

Berikut sumber hukum perdata, dilansir dari Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Djuwityastuti dkk:

  1. Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Contohnya, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Pokok Agraria, dan sebagainya.
  2. Hukum Perdata Barat, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek.
  3. Hukum Perdata Adat yang biasa disebut Hukum Adat.
  4. Hukum Perdata Islam, yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

Pembagian hukum perdata

Masih dari sumber yang sama, hukum perdata dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum perdata materiil dan hukum perdata formil.

Hukum perdata materiil mengatur ketentuan hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain. Misalnya, peraturan tentang sewa-menyewa, utang-piutang, dan sebagainya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com