KOMPAS.com - Hukum perdata adalah serangkaian peraturan yang mengatur kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.
Hubungan hukum ini diartikan oleh R. Soeroso dalam buku Pengantar Ilmu Hukum (2011) sebagai hubungan antara dua atau lebih subyek hukum.
Hubungan hukum memunculkan hak dan kewajiban pihak yang satu dengan pihak lainnya.
Dalam hukum perdata, istilah "orang" atau "persoon" menunjuk pada pengertian subjek hukum, yakni pembawa hak dan kewajiban.
Subjek hukum sendiri terdiri dari dua macam. Pertama, manusia atau natuurlijk persoon dan kedua, badan hukum atau rechtspersoon.
Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?
C.S.T Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989), mendefinisikan apa itu hukum perdata.
Hukum perdata adalah rangkaian peraturan yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Sementara itu, Subekti dalam Pokok-pokok Hukum Perdata (2005) mendefinisikan hukum perdata secara luas sebagai semua hukum privat materiil, yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Hukum perdata dalam arti luas mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan peraturan lain di luar kedua kitab tersebut.
Sementara hukum perdata dalam arti sempit, merujuk pada ketentuan-ketentuan yang hanya diatur dalam KUH Perdata.
Adapun KUH Perdata terdiri dari empat buku, yakni:
Baca juga: Macam-macam atau Jenis Penggolongan Hukum
Saat ini, Indonesia masih memberlakukan bermacam-macam sumber hukum perdata.
Berikut sumber hukum perdata, dilansir dari Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Djuwityastuti dkk:
Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya
Masih dari sumber yang sama, hukum perdata dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum perdata materiil dan hukum perdata formil.
Hukum perdata materiil mengatur ketentuan hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain. Misalnya, peraturan tentang sewa-menyewa, utang-piutang, dan sebagainya.