Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Kompas.com - 01/05/2024, 21:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebelumnya ramai mengenai warung Madura yang disebut-sebut dilarang buka selama 24 jam. 

Hal itu berawal dari pernyataan Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) Arif Rahman yang mengimbau warung Madura tidak buka 24 jam. 

Arif sebelumnya mengaku mendapat keluhan dari pemilik minimarket di Bali yang merasa tersaingi dengan warung Madura karena bisa buka selama 24 jam. Sementara minimarket dibatasi jam operasionalnya. 

Minimarket tidak dapat buka 24 jam karena diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/4/2024), Perda Nomor 13 Tahun 2018 mengatur, jam operasional minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket pukul 10.00 Wita-22.00 Wita pada Senin-Jumat dan 10.00 Wita-23.00 Wita pada Sabtu-Minggu.

Terkait pernyataan Arif yang menjadi sorotan publik, Menkop-UKM Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, atau kebijakan dari kementeriannya yang membatasi jam operasional warung Madura.

Baca juga: Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Warung Madura tidak dilarang buka 24 jam

Teten mengatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Perda Nomor 13 Tahun 2018.

Hasil tinjauan Kemenkop-UKM menunjukkan, tidak ada aturan yang melarang secara spesifik warung Madura buka selama 24 jam.

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Teten dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (1/5/2024).

Lebih lanjut, Teten menyampaikan, ia mengapresiasi warung Madura yang sudah membantu masyarakat.

Sebab, warung Madura menjual produk lokal, lengkap, dan jam operasionalnya pun fleksibel.

Baca juga: Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Kemenkop-UKM akan evaluasi kebijakan daerah

Teten menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Evaluasi juga dilakukan terhadap program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.

Teten menuturkan, Kemenkop-UKM mendukung dan mendorong pemerintah daerah (pemda) agar mengatur jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern di wilayah masing-masing.

Pengaturan seperti itu diperlukan supaya tercipta iklim usaha yang lebih sehat dan baik bagi UMKM.

Baca juga: Berakhir 2024, Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku untuk Kriteria Ini

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com