KOMPAS.com - Mengukir ban kendaraan yang sudah botak atau ban ukir ulang dianggap sebagai solusi untuk menghemat pengeluaran.
Seperti dalam unggahan akun X (dulu Twitter), @innovacommunity, tampak seseorang tengah mengukir ban motor yang sudah halus secara manual.
Menggunakan sebuah pisau khusus, orang dalam video kembali membuat kembangan atau pola ban yang sebenarnya sudah hilang karena lama digunakan.
"Regroove/ukir ulang alur ban sangat berbahaya, ban jd tipis dan rawan kecelakaan," tulis pengunggah mengingatkan, Selasa (14/5/2024).
Lantas, seberapa berbahaya menggunakan ban ukir ulang?
Baca juga: Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar
Dosen Program Studi Teknik Mesin Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jayan Sentanuhady mengatakan, pengguna kendaraan tidak boleh mengukir ulang ban yang sudah botak.
"Tentu tidak boleh karena membahayakan keselamatan pengendara," ungkap Jayan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/5/2024).
Jayan menjelaskan, ban bekas atau ban yang sudah lama digunakan memiliki permukaan yang cenderung rata dan tipis.
Jika diukir untuk membuat kembangan baru, ban akan menjadi lebih tipis. Kondisi ini menyebabkan ban rawan pecah saat digunakan berkendara.
"Pecah ban saat jalan, itu berbahaya," kata dia.
Kembangan atau pola (pattern) pada ban sendiri berfungsi sebagai jalur pembuangan air dari badan ban saat melintas di jalan basah.
Ukiran yang tampak berbeda-beda pada ban itu juga membantu mengurangi panas saat bergesekan dengan aspal.
Nekat menggunakan ban polos atau botak akan meningkatkan risiko tergelincir dan kehilangan kendali, terutama di jalan basah.
Namun demikian, membuat ukiran pada ban lama yang sudah botak juga tidak kalah berbahaya.
Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Amankah Menggunakan Ban yang Sudah Kedaluwarsa?