Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Tuntutan Demo Buruh 2024: Tolak UU Cipta Kerja dan Upah Murah

Kompas.com - 01/05/2024, 15:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ribuan buruh menggelar aksi damai unjuk rasa peringatan Hari Buruh atau May Day 2024, Rabu (1/5/2024).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi tersebut melibatkan ratusan ribu buruh yang berasal dari seluruh Indonesia.

"Setelah itu, pukul 12.30 massa aksi 50.000 buruh akan bergerak dari Istana ke Istora Senayan untuk merayakan May Day Fiesta,” ujar Said dalam siaran persnya, diberitakan Kompas.com (29/4/2024).

Tak hanya di Jakarta, Said menyebutkan aksi damai ini juga digelar di kota-kota lain, seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Batam, Medan, Banda Aceh, Palembang, Padang, Bengkuku, dan Pekanbaru.

Kemudian Jambi, Lampung, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Pontianak, Makassar, Konawe, Morowali, Gorontalo, Ambon, Ternate, Jayapura, Mimika, Lani Jaya, dan Tolikara.

Baca juga: 20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024


Isi tuntutan Hari Buruh 2024

Said menyebut ada dua tuntutan utama yang mereka usung dalam aksi demo Hari Buruh 2024.

Isi tuntutan itu yakni "Cabut Omnivus Law UU Cipta Kerja" dan "HOSTUM atau Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah".

1. Cabut Omnivus Law UU Cipta Kerja

Said menuturkan terdapat sembilan alasan para buruh menolak aturan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan pada pada 21 Maret 2023.

Pertama, para buruh menolak UU Cipta Kerja karena aturan itu memberlakukan pembayaran upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

Kedua, mereka menolak UU Cipta Kerja yang memberlakukan outsourcing seumur hidup karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Pembatasannya baru diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," tegas Said, dikutip dari Kontan (29/4/2024).

Ketiga, para buruh menyoroti pengadaan kontrak yang berulang-ulang dapat mencapai 100 kali kontrak. Said menuturkan ini dapat disebut kontrak seumur hidup karena buruh dikontrak berulang kali meskipun ada pembatasan lima tahun dalam setiap kontraknya.

Keempat, pemberian pesangon yang murah. Dia menilai, aturan ketenagakerjaan yang sebelumnya berlaku membuat buruh bisa mendapatkan dua kali pesangon saat mengalami pemutusan hubungan kerja. Namun, UU Cipta Kerja hanya mengatur pemberian 0,5 kali pesangon.

Kelima, aturan tersebut juga dinilai mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK). Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menolak sistem "easy hiring easy firing" yang diberlakukan. Pasalnya, ini membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.

Keenam, para buruh menuntut pemberlakuan pengaturan jam kerja yang fleksibel.

Ketujuh, mereka meminta ada pengaturan cuti. Pengaturan ini dinilai perlu karena para butuh tidak mendapat kepastian upah khususnya buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

Kedelapan, mereka menyoroti perekrutan tenaga kerja asing. UU Cipta Kerja mengatur tenaga kerja asing boleh bekerja dulu di saat administrasinya masih diurus.

Kesembilan, para buruh ingin mengembailkan beberapa sanksi pidana yang sebelumnyadiatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 namun dihapuskan dalam UU Cipta Kerja.

Baca juga: Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com