Said melanjutkan, para buruh juga menuntut praktik outsourcing yang diberlakukan dalam UU Cipta Kerja dihapuskan. Pasalnya, ini membuat perusahaan melakukan PHK terhadap pegawai tetap untuk digantikan karyawan outsourcing dengan upah murah.
"Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Selain pemberlakuan outsourcing, UU Cipta Kerja menyebabkan kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah.
"Hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen," kata Said.
Dia mencontohkan, upah di Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen di 2024, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, dan Kabupaten Karawang 1,57 persen persen. Padahal, kenaikan tersebut di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8 persen dan angka pertumbuhan ekonomi 5,2 persen.
"Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5 persen," imbuh Said.
"Berarti buruh tidak menikmati peningkatan daya beli dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati orang kaya. Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI dalam May Day 2024 menyuarakan HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Ulah Murah," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.