Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Kompas.com - 16/05/2024, 19:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Namun, draft RUU Penyiaran versi 27 Maret 2024 yang beredar menuai penolakan lantaran memuat sejumlah pasal kontroversial.

Sejumlah pasal itu dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya dan berpotensi menjadi pasal karet.

Penolakan tersebut bahkan telah dilontarkan oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.

Lantas, apa saja isi RUU Penyiaran yang mengundang kontroversi?

Baca juga: Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...


Pasal RUU Penyiaran 2024 yang kontroversial

Berikut deretan isi RUU Penyiaran versi 27 Maret 2024 yang menimbulkan kontroversi.

1. Pasal 8A ayat (1) huruf q

Pasal 8A ayat (1) RUU Penyiaran menyebutkan 17 wewenang dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat.

Salah satu wewenang yang tercantum dalam huruf q adalah "menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran".

Wewenang KPI menyelesaikan sengketa jurnalistik dalam RUU Penyiaran bertentangan dengan fungsi Dewan Pers yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers menyatakan, Dewan Pers salah satunya berfungsi "memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers".

Baca juga: Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

2. Pasal 28A

Pasal 28A ayat (1) melarang Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) menyalurkan isi siaran dengan kriteria tertentu. Siaran yang dilarang yakni berisikan sebagai berikut:

a. menyalurkan isi siaran yang membahayakan kepentingan bangsa dan negara serta mengancam pertahanan dan keamanan nasional

b. menyiarkan dan/atau menyalurkan isi siaran yang bertentangan dengan nilai kesusilaan

c. menyiarkan dan/atau menyalurkan isi siaran yang terindikasi mengandung unsur pornografi, sadistis, serta mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan

d. menayangkan isi siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com