Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

KOMPAS.com - Sebelumnya ramai mengenai warung Madura yang disebut-sebut dilarang buka selama 24 jam. 

Hal itu berawal dari pernyataan Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) Arif Rahman yang mengimbau warung Madura tidak buka 24 jam. 

Arif sebelumnya mengaku mendapat keluhan dari pemilik minimarket di Bali yang merasa tersaingi dengan warung Madura karena bisa buka selama 24 jam. Sementara minimarket dibatasi jam operasionalnya. 

Minimarket tidak dapat buka 24 jam karena diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/4/2024), Perda Nomor 13 Tahun 2018 mengatur, jam operasional minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket pukul 10.00 Wita-22.00 Wita pada Senin-Jumat dan 10.00 Wita-23.00 Wita pada Sabtu-Minggu.

Terkait pernyataan Arif yang menjadi sorotan publik, Menkop-UKM Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, atau kebijakan dari kementeriannya yang membatasi jam operasional warung Madura.

Warung Madura tidak dilarang buka 24 jam

Teten mengatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Perda Nomor 13 Tahun 2018.

Hasil tinjauan Kemenkop-UKM menunjukkan, tidak ada aturan yang melarang secara spesifik warung Madura buka selama 24 jam.

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Teten dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (1/5/2024).

Lebih lanjut, Teten menyampaikan, ia mengapresiasi warung Madura yang sudah membantu masyarakat.

Sebab, warung Madura menjual produk lokal, lengkap, dan jam operasionalnya pun fleksibel.

Kemenkop-UKM akan evaluasi kebijakan daerah

Teten menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Evaluasi juga dilakukan terhadap program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.

Teten menuturkan, Kemenkop-UKM mendukung dan mendorong pemerintah daerah (pemda) agar mengatur jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern di wilayah masing-masing.

Pengaturan seperti itu diperlukan supaya tercipta iklim usaha yang lebih sehat dan baik bagi UMKM.


Teten evaluasi pernyataan Arif

Di sisi lain, Teten mengaku, ia sudah mengevaluasi pernyataan Arif yang mengimbau warung Madura tidak buka selama 24 jam.

Ia berjanji pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di publik tidak akan terulang lagi.

"Sedangkan terhadap pernyataan pejabat di Kementerian Koperasi dan UKM sebagaimana dikutip sejumlah media saya sudah lakukan evaluasi," ujar Teten.

"Dan memastikan agar ke depan tidak terulang lagi pernyataan yang menimbulkan kegaduhan, serta jelas keberpihakannya kepada kepentingan pelaku UMKM," kata Teten. 

https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/01/210000965/ramai-soal-aturan-warung-madura-buka-24-jam-ini-penjelasan-menkop-ukm

Terkini Lainnya

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke